DLH Parigi Moutong Dorong APH Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

DLH Parigi Moutong Dorong APH Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal
FOTO : Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Melihat masih adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Parigi Moutong, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendorong  Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan langkah tegas.

Demikian kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parigi Moutong Muhammad Idrus, di Parigi, Kamis, 22 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengharapkan peran APH untuk bisa berkoordinasi, agar bersama-sama menghentikan kegiatan yang tidak berizin di daerah ini,” ujar Idrus.

Misalnya kata dia, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Air Panas  Kecamatan Parigi Barat, yang menurutnya telah memberikan dampak yang bisa merugikan bagi masyarakat.

Sebab lanjut Idrus, aktivitas tambang ilegal itu berdampak pada sungai Desa Air Panas, yang bahkan jika musim hujan datang  rawan terjadi banjir serta mengakibatkan pendangkalan pada muara sungai Desa Olaya.

Selain itu, kata dia, lumpur yang terbawa banjir akan menyebabkan kerusakan ekosistem manggrove dan biota laut.

“Sehingga, menimbulkan banyak kerugian terhadap masyarakat. Makanya, ini yang harus kita antisipasi,” ucapnya.

Idrus juga menyebut, aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong juga akan merugikan daerah. Karena, tidak memberikan kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga https://zentainovasi.id/2023/07/19/parigi-moutong-dipilih-jadi-penerima-hibah-pertambangan-emas-non-mercuri/

Menanggapi itu, Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual mengatakan, pemerintah telah mengajukan agar Desa Air Panas menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Menurutnya, pemerintah provinsi dan kementerian atau pemerintah pusat telah membuat langkah yang sangat baik, melalui Undang-Undang Cipta Kerja sehingga ada lokasi WPR yang bisa dikelolah oleh masyarakat desa.

“Agar masyarakat setempat bisa memiliki usaha dan penambahan nilai terhadap lokasi tersebut. Adanya lokasi WPR, untuk selanjutnya harus membuat izin, mungkin badan usaha, contohnya Koperasi,” ujar AKBP Jovan, Selasa 27 Februari 2024.

Sehingga yang perlu dilakukan kata dia, ada proses pendampingan, misalnya dalam mengurus atau membuat surat-surat yang bisa melegalkan pengelolaan pertambangan rakyat itu.

“Pemerintah telah menyiapkan lokasi WPR, supaya tidak ilegal. Dengan demikian, masyarakat bukan dikejar-kejar sama proses penegakkan hukum. Secara administrasi, ada pendampingan harus dijelaskan ke kepala desa,” ucap Kapolres.

Kapolres AKBP Jovan mendorong, para Kepala Desa yang wilayahnya masuk di kawasan WPR bisa mengurus izin agar pengelolaan tambang menjadi legal.

“Saya pernah bilang kepada Kades, bahwa ada lokasi WPR. Berarti, harus bisa melakukan pendampingan terhadap proses pengelolaan ini. Adapun, tiga atau empat tahun mendatang tidak pernah melakukan proses pengelolaan, seperti pengurusan administrasi, pengurusan pendampingan terhadap badan usaha, itu bisa dicabut statusnya,” tutup Kapolres.

Baca juga https://zentainovasi.id/2023/07/17/kapolres-parimo-akbp-jovan-pilkades-pemilu-dan-tambang-ilegal-akan-jadi-perhatian-bersama/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *