Enam Orang ‘Nyoblos’ Gunakan KTP tidak Sesuai Domisili di Bantaya, Bawaslu Akan Rekomendasi PSU

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Bawaslu menerima laporan, sebanyak enam orang ‘nyoblos’ gunakan KTP tidak sesuai domisili, di TPS 4 Kelurahan Bantaya Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, saat voting day 14 Februari kemarin.

Terkait itu, Bawaslu Parigi Moutong telah menerima dan memeriksa bukti-bukti dan segera akan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bacaan Lainnya

Demikian kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Moh.Rizal ditemui sejumlah awak media, di kantornya, Kamis 15 Februari 2024.

“Di TPS 4 Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, mengkonfirmasi bahwa Pasal 372 ayat 2D ada 6 warga yang menggunakan hak pilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTB, namun menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili, yang berasal dari luar daerah, bahkan provinsi,” bebernya.

Kata dia, enam warga tersebut terkonfirmasi berasal dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, dan Gresik Jawa Timur.

“Kami sudah mengantongi KTP masing-masing pemilih yang ada. Dari bukti inilah, dalam dokumen kami lampirkan dalam rekomendasi yang akan kami keluarkan ke KPU, dalam hal pelaksanaan PSU,” terangnya.

Selain di Bantaya kata dia, rekomendasi PSU juga rencananya akan diberlakukan di TPS 6 di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah.

“Pada TPS 6 di Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, salah seorang warga diduga menggunakan hak pilihnya, namun KTP tidak sesuai domisili. Setelah dikonfirmasi KTP yang bersangkutan masih warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi,” ungkap Rizal.

Ia menjelaskan, saat menggunakan hak pilih, yang bersangkutan menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.

“Kami sudah mengantongi terkait surat keterangan tersebut, pengakuan yang bersangkutan bahwa benar menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Rizal mengaku, sebelumnya pengawas TPS 6 di Desa Pelawa, sudah lebih dulu melalukan sebuah mitigasi atau pencegahan terhadap warga pemilih yang dimaksud.

“Mitigasi tersebut antara lain arahan dan pengingat melalui Bimtek terhadap para pengawas TPS, kalau melihat sebuah kejanggalan atau tidak sesuai prosedur,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *