Buat Pelataran di Atas Irigasi, Komang Bagus Mengaku untuk Kepentingan Umum

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemilik toko campuran di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, yang dilaporkan karena diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan irigasi, mengaku membangun pelataran untuk kepentingan umum.

Ia mengatakan, pada jam tertentu di area itu lalu lintas kendaraan terbilang padat, sehingga adanya pelataran itu bisa mengurai macet atau menjadi alternatif lintasan.

Bacaan Lainnya

“Saya lakukan ini, semata-mata untuk kepentingan orang banyak. Bukan untuk mendirikan bangun atau sebagainya,” kata Komang Bagus, di Parigi, Rabu 17 Januari 2024 malam.

Ia mengatakan, tindakan itu juga mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang disebabkan kepadatan lalu lintas kendaraan.

Sebab, ruas jalan yang sempit di persimpangan jalan Kelurahan Kampal tersebut, sering terjadi kecelakaan, dan kemacetan.

“Jadi, saya melakukan pengecoran beton juga bukan untuk kepentingan pribadi ataupun usaha,” tandasnya.

Bahkan, rencana pengecoran beton di atas irigasi tersebut, sebelumnya telah dilaporkan ke Pemerintah Kelurahan Kampal, dan telah mendapatkan persetujuan.

Berita terkait https://zentainovasi.id/2024/01/17/puprp-parigi-moutong-terima-laporan-dugaan-pelanggaran-sempadan-irigasi/

Saat ini, ia mengaku telah menyampaikan akan mengizinkan proses pembongkaran, bila sewaktu-waktu ada proyek pelebaran jalan dilakukan di wilayah setempat.

“Bangunan yang saya gunakan untuk usaha ini, di bagian depannya juga tidak dibangun permanen, mengantisipasi adanya pelebaran jalan,” ungkapnya.

Ia menilai, pengecoran beton di atas irigasi yang dilakukannya sangat membantu masyatakat, khususnya pengendara roda dua.

“Pengendara bermotor gunakan pelataran itu, sebagai jalur alternatif untuk potong jalan, jika terjadi kemacetan di ruas jalan,” ujarnya.

Namun, bila inisiatifnya membangun pelataran di atas irigasi dianggap melanggaran peraturan daerah, ia mengaku siap menerima konsekuensinya.

Diketahui, warga melaporkan Komang Agus pemilik toko campuran di Kelurahan Kampal ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, karena diduga melakukan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan irigasi.

Dinas PUPRP Parigi Moutong yang menerima laporan tersebut, telah menindaklanjuti dan mempelajari dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *