Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, menerima laporan dugaan pelanggaran sempadan bangunan di daerah irigasi Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
“Peninjauan lokasi ini, kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ke kami,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang, Ade Prasetya, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurutnya, tim tata ruang yang ditugaskan untuk melakukan peninjauan di lokasi, untuk memastikan kebenaran atas laporan masyarakat tersebut.
Ade mengatakan, timnya sementara melakukan kajian dugaan pelanggaran pada sempadan irigasi di Kelurahan Kampal itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Saya sudah terima dokumentasi peninjauan, dan tim juga sudah mengukur Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ujarnya.
Dia menjelaskan, diduga Perda yang dilanggar tersebut, yakni Peraturan Bupati (Perbub) nomor 2 tahun 2017, tentang penetapan dan persyaratan GSB serta pemanfaatan pada daerah sempadan.
Kemudian, Perda Provinsi Sulawesi Tengah, nomor 6 tahun 2021, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, Perda nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan gedung, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.
Ia menambahkan, apabila terdapat pelanggaran berdasarkan hasil kajian, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko di Kelurahan Kampal tersebut.
“Kami akan lakukan wawancara, mempertanyakan tujuan dan fungsi bangunan untuk apa,” ujar Ade.
Ia mengatakan, daerah irigasi buangan yang berada di wilayah kota seharusnya tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Sebab, dikhawatirkan akan merubah fungsi daerah irigasi buangan yang dibangun di Kelurahan Kampal itu,” tutupnya.