Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong, gelar sosialisasi Peraturan dan non Peraturan Bawaslu tentang Potensi Pidana pada Tahapan Kampanye Masa Tenang dan Pungut Hitung pada Pemilu 2024. Jumat 29 Desember 2023.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri Bawaslu Provinsi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rasyidi Rasyid dan Akademisi Universitas Tadulako, Dr Abdulah Iskandar.
Pada kesempatan itu, Dr Abdulah Iskandar, yang juga selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI mengatakan, setiap orang perlu merasa wajib secara moral untuk mencegah pelanggaran Pemilu.
“Satu prinsip dalam Pemilu yaitu kejujuran. Kalau semua bisa jujur tidak akan ada pelanggaran,” ujar dia.
Kata dia, tugas Partai Politik (Parpol) memberikan pendidikan politik pada masyarakat, sehingga Parpol itu sendiri jangan sampai melakukan kegiatan yang melanggar Undang- Undang.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parigi Moutong, Herman mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah secara dini agar tidak terjadi potensi pidana yang marak, sekaitan dengan praktek politik uang, keterlibatan aktif ASN dan aparat desa.
“Bawaslu berkewajiban untuk mensosialisasikan, sehingga dalam pelaksanaan kampanye dilakukan sesuai aturan,” tandas Herman.
Diketahui, kegiatan ini diikuti 17 peserta Pemilu, Ormas, Pers dan Perwakilan OPD terkait.
Kata Herman, kehadiran OPD terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) dan Kesbangpol, bertujuan agar materi sosialisasi bisa tersampaikan sampai ke jajaran bawah.