Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, akan melayangkan surat pemanggilan terakhir untuk pengelola Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) Kelapa terpadu di Desa Avulua, Kecamatan Parigi Utara.
Hal itu dilakukan karena pihak pengelola, yaitu CV Sulawesi Pinus (SP), belum melunasi biaya kontribusi ke Pemerintah Daerah Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp62.962.609,-.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), kewajiban CV Sulawesi Pinus itu, sebesar 5% dari pendapatan bersih ke Pemda Parimo, terhitung sejak 2020-2021,” ungkap Kepala Disperindag, Fit Dewana, di Parigi, Jum’at, 10 November 2023.
Fit mengatakan, Rp62.962.609,- tersebut, terdiri dari 5% pendapatan bersih yang belum dibayarkan pihak CV Sulawesi Pinus, tahun 2020 sebesar Rp16.348.729,-, dan kewajiban pada 2021, senilai Rp48.613.880,-.
Pihaknya telah melakukan upaya penagihan kepada CV Sulawesi Pinus, agar segera melunasi kewajiban biaya kontribusi, sesuai dengan batas waktu hingga 29 September 2023.
“Sampai hari ini, memang belum ada realisasinya. Bahkan, Direktur CV Sulawesi Pinus yang diundang untuk melakukan penjauan ke SIKIM, tidak datang dan hanya dihadiri perwakilannya yang tidak dapat mengambil keputusan,” bebernya.
Fit menambahkan, pihaknya akan kembali melayangkan undangan terakhir kepada CV Sulawesi Pinus, untuk mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga SIKIM tidak lagi beroperasi.
“Kalau memang sudah tidak mampu, kami akan sarankan mundur saja. Dari pada daerah akan menanggung banyak kerugian,” tandasnya.
Lanjut dia, saat dilakukan peninjauan didapati sejumlah peralatan SIKIM dalam kondisi rusak.
“Perhitungan Rp62.962.609,- ini, belum termasuk biaya peralatan dan bangunan yang rusak di SIKIM dan itu jadi tanggung jawab pengelola,” tutupnya.