Tahun 2024, Berikut Raperda Inisiatif DPRD dan Pemprov Sulteng

Tahun 2024, Berikut Raperda Inisiatif DPRD dan Pemprov Sulteng
FOTO : Humas DPRD Sulteng

PALU, Saurus Trans Inovasi – DPRD Provinsi Sulteng menggelar sosialisasi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Sulteng pada 2024, disalah satu Hotel Kota Palu, Rabu (20/09/2023).

Kegiatan sosialisasi rancangan Propemperda tersebut dihadiri anggota Baperperda DPRD Provinsi Sulteng yakin Hj.Wiwik Jumatul Rofi’ah.S.Ag.MH, Sonny Tandra.ST, Aminullah BK, dan Moh.Nur dg Rahmatu.SE, dan juga dihadiri Tenaga Ahli Baperperda Salam Lamangkau.SH. Serta OPD terkait lingkup Provinsi Sulteng.

Bacaan Lainnya

Hj.Wiwik Jumatul Rofi’ah menyampaikan, Raperda Prakarsa Inisiatif Komisi-I DPRD provinsi sulteng.

Raperda kerja sama daerah dalam rangka mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya mengoptimalkan potensi daerah provinsi sulteng melalui kerjasama daerah.

Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 30 tahun 2014 dan juga PP Nomor 28 tahun 2020.

Raperda tentang Desa Adat yakni terkait Kedudukan, Status, dan Penetapan Desa Adat, Penataan Desa Adat, Unsur Pokok Desa Adat, Susunan Organisasi Desa Adat, dan Lembaga Adat. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan juga Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, sebagaimana hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 dan juga PP Nomor 58 tahun 2016.

Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 2011 dan juga Permendagri Nomor 12 tahun 2019.

Raperda inisiatif Komisi II DPRD Sulteng yaitu,  Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/sr.140/2/2011.

Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Labuh Jangkar, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara Sonny Tandra menyampaikan terkait masalah Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-III DPRD yakni Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 dan juga UU Nomor 6 Tahun 2023.

Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sungai, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan juga PP Nomor 38 Tahun 2011.

Aminullah BK pada kesempatan tersebut menyampaikan terkait Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-IV yakni Raperda tentang Perlindungan Hak Asasi Perempuan Yang Bekerja Pada Sektor Pertambangan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1984.

Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dan juga Permenkes Nomor 65 Tahun 2013 serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Raperda Keolahragaan Daerah, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2022.

Serta pada kesempatan tersebut juga disampaikan, Raperda Inisiatif Prakarsa Pemda Provinsi Sulteng yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Sulawesi Tengah, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 30 Tahun 2021.

Dan juga Raperda tentang Lanjut Usia Terlantar, sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2021 dan juga PP Nomor 2 Tahun 2018.

Moh.Nur dg Rahmatu meminta sumbangsih pemikiran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda.

Selain itu kata dia, Perda yang dibuat secara bersama ini nantinya dapat berorientasi pada peningkatan PAD dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.

Sumber : Humas DPRD Sulteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *