DPRD Undang OPD dan Lembaga Terkait Bahas Polemik Rujukan Pasien ke RSIA Defina

DPRD Undang OPD dan Lembaga Terkait Bahas Polemik Rujukan Pasien ke RSIA Devina
FOTO : Rapat Dengar Pendapatan DPRD PARIGI MOUTONG terkait pasien rujukan ke RSIA Devina (S.T.V)

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, mengundang perwakilan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina dan RSUD Anutaloko, membahas polemik rujukan pasien BPJS.

Rapat yang dipimpin, Ketua Komisi IV Arifin Dg Palalo selaku mitra Kesehatan, dihadiri Ketua DPRD Sayutin, dan sejumlah anggota lainya di ruang Paripurna, Senin 4 September 2023.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, DPRD menerima informasi  bahwa adanya ‘isu’ Puskesmas tidak diizinkan merujuk pasien BPJS ke RSIA Defina. Hal itu berkaitan dengan, berkurangnya pasien ibu dan anak yang masuk di Rumah Sakit milik daerah, sementara RSIA Defina menggunakan tenaga dokter dari RSUD Anutaloko.

Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara RSIA Defina, Sumitro SH,MH mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan adanya ‘isu’ tersebut. Sebab kata dia, secara peraturan Perundang-undangan tidak ada larangan Puskesmas merujuk ke RS swasta. Bahkan pihaknya menilai, Pemerintah Daerah dan RS swasta sebaiknya seiring berjalan untuk kepentingan masyarakat Parigi Moutong.

“Kami yakin dan percaya, bahwa dokter yang berpraktek di RS Defina itu, tidak mengganggu jam kerja yang ada di RS  Anuntaloko. Karena kondisi antara RS Defina ke RS Anutaloko aksesnya mudah, cepat dan hampir semua mereka tinggal dalam kota. Hampir tidak ada undang-undang yang melarang, bekerja di swasta, kemudian juga di negeri, yang penting dengan satu catatan, dapat membagi dan tidak mengganggu pekerjaan. Apalagi ini  untuk kepentingan rakyat Parigi Moutong. Kita memberikan layanan terbaik kok jadi musibah bagi Anutaloko. Kalau kenapa pasien pilih di Defina karena kami memanjakan pasien dan juga keluarganya, ini seharusnya menjadi persaingan sehat. Kami memahami kalau Kapus-Kapus ini ada tekanan,” beber Sumitro.

Menanggapi itu, Direktur RSUD Anutaloko Parigi, dr. Revy Tilaar membantah adanya tekanan yang diberikan kepada Puskesmas. Pihaknya lebih menitikberatkan pada, sebaiknya RSIA Defina memiliki SDM sendiri dengan tidak menganggu waktu kerja  dokter atau perawat dari Rumah Sakit Daerah.

“Kami melihat waktu mereka, waktu tunggu pasien di RS Anutaloko yang agak terlambat. Setelah ditanya (dokternya-red) ke sana (RS Defina-red). Kami sudah analisah ini. Memang sesuai Undang-Undang silahkan (bekerja di tempat lain-red). Yang penting sediakan SDM supaya kita sama-sama melayani masyarakat Parigi Moutong,” tandas dr. Revy.

Setelah mendengarkan penjelasan kedua belah pihak, Sayutin menegaskan, tidak ada aturan yang membenarkan larangan merujuk pasien ke Rumah Sakit manapun yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Sehingga kata dia, DPRD memandang perlu untuk meminta penjelasan Dinas Kesehatan, RSUD Anutaloko, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Parigi Moutong, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), BPJS dan Dinas Sosial agar persoalan ini tidak menjadi ‘isu liar’ di masyarakat.

 “Tolong diklarifikasi apa benar seperti itu?. Kalau pasien maunya dirujuk ke RS swasta atau daerah, kita harus ikuti. Mungkin ada keraguan memberikan penjelasan pernah ada tekanan ke Puskesmas. Jangan seperti itulah. Kita pemerintahan membuka seluas-luasnya rakyat yang dijamin BPJS mempunyai hak yang sama atas perawatan,” kata Sayutin.

Sementara itu, Ketua IDI Parigi Moutong, dr.Mansur membenarkan hingga saat ini belum ada aturan yang melarang dokter bekerja di RS swasta bersamaan di RS milik pemerintah.

“Kalau IDI merekomendasi ijin praktek dokter maksimal di tiga tempat,” ungkapnya.

Pantauan media ini, bersamaan dengan agenda tersebut dibahas juga persoalan meninggalnya pasien anak gizi buruk di Kecamatan Tinombo Selatan, utang daerah kapitasi dan non kapitasi, utang Bantuan Sosial  Kesehatan, Kesejahteraan Dokter dan Bidan, juga tidak adanya dana talangan untuk operasional mobil ambulans jika merujuk pasien dari Puskesmas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *