PALU, Saurus Trans Inovasi – DPRD Sulawesi Tengah menggelar pelantikan dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024, Adi Pitoyo menggantikan Yadi Basma dan Iskandar Darise pengganti Imam Kurniawan Lahayi, resmi dilantik.
Pelantikan PAW pada sidang paripurna istimewa, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H Nilam Sari Lawira, Senin 14 Agustus 2023.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulawesi Tengah, mengucapkan selamat kepada anggota PAW yang baru saja dilantik dan sumpah sesuai keyakinannya,” ujar Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari.
Dalam sambutanya ketua mengatakan, peresmian anggota DPRD Sulawesi Tengah, yang ditandai dengan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, pada hakekatnya merupakan titik awal dari pengabdian.
Lanjutnya, agar anggota yang berupaya memahami fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban DPRD, baik secara individu maupun kelembagaan.
“Saudara harus dapat menghayati secara mendalam, tentang tanggung jawab yang dilaksanakan sesuai kedudukan di lembaga dewan,” pesan Nilam Sari.
Ia juga berpesan, anggota DPRD dapat menjaga harkat dan martabat serta citra dewan, selaku pengemban aspirasi rakyat.
Menurutnya, anggota DPRD dituntut untuk mengabdikan diri dengan sebaik-baiknya.
Khususnya, dalam menyerap aspirasi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, dituntut berusaha dengan segala kemampuan, agar dapat mewujudkan keinginan serta harapan tersebut.
Ia menjelaskan, ada tiga fungsi pokok sebagai anggota DPRD, pertama pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Dalam pelaksanaan fungsi fundamental tersebut, lanjut Nilam, maka secara kelembagaan dan personal, DPRD diberikan hak dan kewajiban yang harus dapat diimplementasikan.
“Fungsi dewan ini, harus dapat diterapkan secara nyata melalui alat-alat kelengkapan dewan, baik pada komisi, badan, panitia khusus maupun paniti kerja,” ujar dia.
Ia menambahkan, untuk menjawab tuntutan masyarakat yang dinamis dan semakin kompleks, DPRD harus optimalkan tugas penjaringan aspirasi masyarakat, serta turun secara langsung ke lapangan.
Hal itu perlu dilakukan agar anggota DPRD dapat mengetahui dan memahami permasalahan serta kebutuhan masyarakat, yang menjadi priotitas kebijakan publik.