DLH Sudah Layangkan Surat Arahan untuk CV Alya Utama Group

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi –Kepala Bidang Penaatan dan Penataan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan pihaknya sudah menghentikan aktivitas tambang galian C di Desa Lado dan melayangkan surat arahan.

Idrus menyebut, dokumen lingkungan CV Alya Utama Group yang melakukan aktivitas pertambangan galian C di Desa Lado, Kecamatan Sidoan, masih dalam proses penyusunan.

Bacaan Lainnya

“Sekarang statusnya masih berproses, sedang penyusunan dan pembahasan dokumen di provinsi,” ujar Idrus.Sabtu, 12 Agustus 2023.

Lanjut Idrus, pihaknya sudah meninjau lokasi pertambangan galian C, di Desa Lado, bersama Ketua dan anggota DPRD Parigi Moutong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) CV.Alya Utama Group dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah diterbitkan.

Sehingga, DLH Parigi Moutong  mempertanyakan surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) kepada CV.Alya Utama Group, yang diterbitkan DLH Sulawesi Tengah.

“Yang bisa mengeluarkan PKPLH itu, provinsi. Begitu juga, yang membahas Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” jelasnya.  

Saat ini, kata dia, CV Alya Utama Group telah mengusulkan dokumen UKL-UPL. Bahkan, suda menerima surat penapisan dari DLH Sulawesi Tengah.

Soal izin lainnya, lanjutnya, telah dilengkapi dengan terbitnya SIPB, karena CV Alya Utama Group memiliki kontrak jangka waktu, dan luas lahan yang diolah di bawah 50 hektar.

“Ada progress positif dalam pengurusan dokumen lingkungan CV Alya Utama Group,” kata dia.

Sesuai aturan, jelas Idrus, seharusnya aktivitas belum bisa kembali dilakukan. Namun, sikap kooperatif pihak perusahaan perlu dipertimbangkan.

Idrus mengaku, telah menyarankan CV Alya Utama Group untuk melibatkan warga lokal. Bahkan, meminta pemerintah desa Lado, agar membuat pertemuan dan mengundang DLH Parigi Moutong.

“Dalam rapat itu, kita akan buatkan pernyataan soal kewenangan CV Alya Utama Group untuk ditaati. Contohnya, keterlibatan warga, kebutuhan karyawan dan kontribusi ke pemerintah desa,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *