Laporan Capaian Renaksi Kebijakan Kelautan Harus Tepat Waktu

Laporan Capaian Renaksi Kebijakan Kelautan Harus Tepat Waktu
FOTO : ISTIMEWA (Kemenko Marves)

NASIONAL, Saurus Trans Inovasi – Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi Maritim, Sugeng Santoso, mengimbau seluruh Kementerian/Lembaga agar melaporkan capaian Rencana Aksi (Renaksi) Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) dengan baik dan tepat waktu.

“Saya menghimbau kepada Tim Pokja Pelaksana Teknis Pemantauan dan Evaluasi Kemenko Marves, agar melaksanakan kegiatan asistensi terhadap proses pelaporan capaian Renaksi KKI di setiap Kementerian/Lembaga,” ujarnya, pada kegiatan verifikasi implementasi Renaksi KKI sekaligus peluncuran kegiatan asistensi pelaporan capaian Renaksi KKI yang dilaksanakan oleh tujuh tim Kelompok Kerja (Pokja) pelaksana teknis pemantauan Renaksi KKI, Jumat (4/8).

Melalui verifikasi ini, verifikator dapat memastikan Kementerian/Lembaga yang dikawal oleh setiap Pokja bisa tepat waktu dalam menyampaikan data penajaman target.

“Serta, bisa memastikan pelaporan capaian dari target-target yang dijanjikan ter-input dengan baik pada Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi (SISMONEV) di setiap akhir triwulan,” imbuhnya.

Kegiatan verifikasi laporan Implementasi Renaksi KKI ini sangat penting, karena akan memberikan keyakinan dan transparansi dalam upaya mencapai target-target strategis yang telah ditetapkan.

Selain itu, melalui proses verifikasi ini, verifikator dapat mengidentifikasi capaian target yang telah ditajamkan dari setiap kegiatan pada Renaksi KKI, mengevaluasi kendala dan tantangan yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencapai hasil yang lebih optimal.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan baik dengan catatan pelaporan capaian dilakukan dengan baik dan benar.

Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, mengamanatkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pengendalian pada program dan kegiatan Renaksi KKI Tahun 2021-2025.

Sebagaimana diatur pada pasal 4 dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Renaksi kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Renaksi KKI.

Proses pemantauan dan evaluasi renaksi KKI periode Tahun 2021-2025 telah dilakukan sejak tahun 2022 berkolaborasi dengan Sekretariat Kantor Staf Presiden dengan memanfaatkan Aplikasi Sismonev yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden.

Dengan menggunakan Sismonev tentu akan mempermudah setiap Kementerian/Lembaga dalam melaporkan capaian pelaksanaan program kegiatan Renaksi KKI.

Hal tersebut untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia. (Sumber: Siaran Pers Kemenko Marves)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *