Anleg DPR RI Sarifuddin Sudding Minta Kejaksaan Edukasi Kades Soal Dana Desa

Anleg DPR RI Sarifuddin Sudding Minta Kejaksaan Edukasi Kades Soal Dana Desa
FOTO : Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (S.T.V)

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi-Anggota Legislatif (Anleg) Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding meminta agar Kejaksaan Negeri Parigi Moutong melakukan edukasi kepada Kepala Desa di wilayah kerjanya terkait tata cara yang benar dalam pengelolaan dana desa.

Demikian kata dia, saat menggelar Dialog Kebangsaan bersama Kejaksaan, Kepolisian, Forkopimcam dan Kepala Desa di aula Mako Polres Parigi Moutong, Senin 31 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

“Penyelewangan keuangan negara ini terkadang karena kades yang kurang pemahaman, pengetahuan, tentang pengalokasian dana desa sehingga terjadi penyelewengan. Maka berikan layanan edukasi pada kades bagaimana pengalokasian dana desa agar tidak jadi temuan karena ini uang negara untuk membangun wilayah masing-masing,” ujar Anleg politisi PAN itu.

Ia menegaskan, bahwa edukasi aparat desa merupakan langkah pencegahan yang sangat penting untuk menyelamatkan keuangan negara. Menurutnya, jika hanya persoalan kesalahan administrasi maka pelatihan peningkatan kapasitas aparat desa yang paling dibutuhkan.

“Saya bangga dengan Pak Kajari telah memberikan jaminan bahwa tidak ada satupun anggota beliau yang akan melakukan intimidasi atau tekanan terhadap kepala desa ketika terjadi suatu hal terkait dana desa. Beliau juga akan mengomunikasikan hal ini dengan Bupati Parimo agar ada MoU antara Pemda dengan Kajari, untuk memberikan semacam suatu  pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa. Kasus korupsi dana desa yang butuh pendampingan pemerintah desa,” bebernya.

Sarifuddin juga menekankan, tidak boleh ada intervensi alokasi dana desa, karena dalam penggunaanya dana desa telah pemiliki petunjuk teknis berdasarkan aturan perundang-undangan.

“Alokasi anggaran dana desa itu sudah ada juklak dan juknisnya.  Progam di desa atas hasil musyawarah BPD dan Perangkat Desa, justru itu yang harus dilaksanakan. Tidak boleh ada dari pemerintah Kecamatan maupun daerah, menitip program untuk di desa, seperti itu. Itu tadi akan diatensi oleh Kajari agar para kades menolak secara tegas ketika ada titipan seperti itu,”tutupnya.

Baca juga https://zentainovasi.id/2023/07/31/dialong-kebangsaan-bersama-sarifuddin-sudding-mengemuka-sejumlah-persoalan-hukum-di-parigi-moutong/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *