NASIONAL, Saurus Trans Inovasi – Peneliti sekaligus pakar Ilmu Pemuliaan Tanaman, Profesor Sumarno menilai kinerja pertanian Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pangan bangsa dari waktu ke waktu menunjukkan performa yang membanggakan. Hal ini menurutnya patut disyukuri sebagai capaian positif dan menjadi prestasi kolektif.
Sebab berdasarkan data, Sumarno mengatakan kemajuan pertanian Indonesia cukup pesat dimana pemerintah melalui Kementan mampu melalui berbagai kondisi dan peristiwa seperti krisis ekonomi, pandemi dan perubahan sosial melalui Teknologi Revolusi Hijau (TRH).
Menurutnya, Kementan sejak dulu sudah bekerja secara cerdas dengan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap pejabat di daerah untuk memperkenalkan teknologi revolusi hijau yang digunakan sampai sekarang. Jadi secara nyata kementan bekerja secara baik dan meyakinkan, karena mampu menghasilkan varietas unggul dan produksi yang cukup tinggi.
“Sekarang kita bisa makan beras kapan saja dan dimana saja. Ini adalah tindakan dan program terobosan yang berhasil dari kementan, dimana sejak dulu kementan melatih petugas daerah untuk mengikuti laprodi, kemudian pelatihan terhadap kadis daerah untuk memperkenalkan dan mengembangkan teknologi revolusi hijau. Mereka juga dibekali benih ajaib dari IR5 dan IR8 sebagai benih varietas unggul waktu itu. Jadi saya kira Kementan bertindak tepat mempersiapkan adopsi TRH,” ujar Prof Sumarno dalam FGD Tinjauan Historis Peta Jalan Sektor Pertanian Indonesia dalam Mencapai Kedaulatan Pangan yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 28 Juli 2023.
Secara singkat, Sumarno menjelaskan bahwa dampak positif revolusi hijau adalah hasil panen meningkat 300 Sampai 400 persen. Kemudian petani mampu bertanam hingga 3 kali dalam setahun serta mampu mengatasi kelaparan kronis dan mencukupi kebutuhan beras dalam negeri.
Akademisi sekaligus Pakar Pangan IPB, Prima Gandhi mengatakan bahwa secara definisi yang berdasarkan deklarasi PBB tentang hak asasi manusia dijelaskan bahwa kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan untuk menjamin hak atas pangan rakyat.
“Hal ini sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal HAM PBB pasal 25 ayat 1. Jadi kalau kita lihat kebijakan saat ini sudah sesuai karena rakyat diajakin atas hak pangan. Bisa kita lihat dari sisi Ketersediaan dan prasarananya masyarakat bisa membeli pangan terjangkau dan layak,” katanya.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa capaian demi capaian kementan terus berlanjut hingga saat ini, dimana Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangan secara baik. Terakhir, Indonesa berhasil mencapai swasembada karena tidak mengimpor beras selama 3 tahun berturut-turut.
“Jadi semua rangkaian ini kita lanjutkan. Bahkan pertanian mampu menjadi penyokong dan kekuatan ekonomi negara disaat krisis dunia,” tegasnya. (SUMBER : Siaran Pers Kementan)