Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, sudah meninjau lokasi perusahaan batu pecah di Sungai Lemusa milik CV.Annur Perkasa. Selasa 18 Juli 2023.
Kedatangan DLH di lokasi untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan melihat apa saja aktivitas perusahaan.
Di lokasi CV.Annur Perkasa ditemukan dua alat berat, satu unit terparkir, satu unit sementara beroperasi di sungai, dua dum truk terparkir, satu tangki bahan bakar yang belum terisi dan seperangkat mesin batu pecah.
Dari verifikasi lapangan yang dilakukan DLH, diketahui CV.Annur Perkasa telah memiliki beberapa dokumen yang diterbitkan oleh PTSP dan ESDM Provinsi, juga terdaftar dalam OSS. Namun menurut DLH, ada dokumen lingkungan sebagai syarat untuk mendapatkan IUP OP yang belum dilengkapi.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Idrus mendorong pihak perusahaan segera mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
“Setelah kita lakukan verifikasi lapangan tadi, kami ketemu dengan direkturnya CV Annur Perkasa, kami buatkan berita acara. Bahwa memang perizinan yang mereka miliki yang di OSS sebatas WIUP berasal dari PTSP Provinsi dan ada beberapa persayaratan yang belum dilengkapi. PKPL yang mereka dapatkan itu terbit otomatis, tapi ada persyaratan yang harus mereka buat yaitu dokumen lingkungan, itu wajib,” terang Idrus
Menurut Idrus, pada dasarnya pemilik CV Annur perkasa tanggap merespon segala bentuk arahan yang diberikan DLH untuk melengkapi sejumlah dokumen. Sehingga pihaknya berharap, dokumen yang dipersyaratkan bisa diajukan sesegera mungkin.
“Nanti pada saat mereka bermohon kita akan penapisan dulu, jenis dokumen apa yang mereka susun apakah AMDAL atau UKL/UPL. Tetapi kalau melihat luasan yang mereka punya itu UKL/UPL. Kami akan membuat surat arahan ke pemrakarsa usaha, disitu kami akan jelaskan apa yang mereka harus siapkan,” jelasnya.
Idrus mengimbau pihak perusahaan berkoordinasi dengan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR terkait PKPR dan segera mengajukan PKPLH di DLH, agar dapat mengurus IUP-OP di ESDM Provinsi.
Sebab DLH belum bisa melakukan pembahasan dokumen lingkungan, apabila belum ada persetujuan dari PKPR Tata Ruang.
“Akan tetapi jelas, setiap kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan, apabila dari pihak perusahaan telah melengkapi dokumen UKL-UPL, kami akan bahas dan di terbitkan PKPLH manual yang ditandatangani Kepala DLH. Jika cepat diajukan, kami juga akan cepat, karena ada diaturan mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan hingga mengeluarkan PKPLH batas waktu itu satu minggu, apabila sudah masuk dokumen kami akan segera selesaikan,”pungkasnya.
Sementara itu, Direktur CV.Annur Perkasa, Riki Nugraha mengatakan, sesuai arahan DLH pihaknya akan melengkapi persyaratan yang diminta. Ia juga akan berkoordinasi dengan DLH, Tata Ruang PUPR Parigi Moutong dan pihak terkait di Provinsi, sebab pelimpahan kewenangan galian C ada di pemerintah Provinsi.
“Saya mau liat dulu aturan PKPLH, saya juga akan koordinasi dengan DLH kabupaten. (dokumen yang belum lengkap) harus dilengkapi, itu pasti,” ujar Riki.
Riki mengatakan, pihaknya tidak ingin dinilai sebagai perusahaan yang merugikan masyarakat, sehingga upaya perbaikan dan sinergitas dengan pemerintah dan warga Desa Lemusa akan terus dijaga.
Riki bahkan menyampaikan agar dilibatkan dalam pembangunan atau perbaikan fasilitas desa, misalnya untuk perbaikan jalan desa yang digunakan sebagai akses bersama.
Terkait polemik dengan pengusaha lokal pengangkut material batu dan pasir, Riki mengatakan, telah dibuat kesepakatan antara CV.Annur Perkasa dan warga dihadapan pemerintah desa juga tokoh masyarakat. Kesepakatan itu dibuatkan berita acara dan ditanda tangani, sebagai pegangan kedua belah pihak.
“Sudah ada kesepakatan dengan warga, ada tiga item yang disepakati, soal harga dan jam waktu pengakutan material,” tutupnya.
1 Komentar