Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Kepala Bidang Penaatan dan Penataan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Idrus mengatakan, perusahaan galian C yang ada di Sungai Lemusa belum mengajukan permohonan izin lingkungan.
“Jadi, kegiatan usaha galian C yang berada di Desa Lemusa untuk perizinan berusaha di bidang lingkungan hidup itu tidak pernah masuk ke kami. Tidak pernah ada permohonan sama sekali. Kami pun tidak tahu perusahaan mana yang bergerak di sana, walaupun sekarang ada informasi bahwa kegiatannya sudah jalan/beroperasi, kami belum pernah menerima permohonan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023 di ruang kerjanya.
Kata Idrus, adanya perusahaan batu pecah di Sungai Lemusa sudah terinformasi sejak awal tahun ini, dari laporan masyarakat. Namun pihaknya mengaku belum sempat melakukan investigasi langsung ke lokasi karena padatnya agenda OPD berkaitan dengan program prioritas yang sudah disusun sebelumnya.
“Di awal-awal tahun kemarin kami berencana untuk investigasi ke sana, namun karena banyaknya aduan yang masuk dan ada beberapa aduan yang kami investigasi, sehingga tertunda kita jalan ke sana. Insyaallah dalam waktu dekat setelah kegiatan yang lain rampung itu kami akan programkan dan kami akan prioritaskan untuk melangkah ke sana,” tegasnya.
Idrus menjelaskan, usaha galian C memang merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi, namun ada sejumlah prosedur yang harus dibuat di kabupaten dimana perusahaan itu beroperasi, misalnya pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR dan juga pada DLH.
Untuk DLH Parigi Moutong kata dia, memiliki tugas untuk mengeluarkan persetujuan kelayakan lingkungan yang dimohonkan oleh pengusaha dengan membuat dokumen lingkungan.
Secara prosedur ujar Idrus, tahap awal perusahaan mendaftar izin berusaha di OSS kemudian menginformasikan ke Bidang Tata Ruang untuk dokumentasi penataan ruangnya. Itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari ESDM mengenai jenis eksplorasi kegiatan termasuk berapa luasanya.
“Tata ruang akan terbitkan DKPR. Tapi, dari awal itu lebih dulu mereka meminta rekomendasi dari ESDM provinsi mengenai jenis eksplorasi kegiatan berapa luasan, Begitu dikeluarkan DKPR baru ke kami. Di kami akan diproses rekomendasi PKKPLH namanya, izin lingkungan. Persetujuan kelayakan lingkungan. Dulu namanya izin lingkungan. Itu didahului dengan dokumen lingkungan yang mereka akan buat. Bermohon ke kami kami akan buat semacam evaluasi, dokumen apa yang mereka harus buat,” urainya.
Setelah itu, lanjutnya, DLH akan menginformasikan izin lingkungan apa yang akan dibuat oleh perusahaan, berdasarkan jumlah luasan yang diperoleh dari izin eksplorai ESDM Provinsi.
“Apakah cukup SPPL saja, atau UKLPL, ataupun AMDAL daru luasan kegiatan mereka. Tergantung berapa luasannya yang dia peroleh dari izin eksplorasi di ESDM provinsi,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait itu, Riki yang diketahui pemilik usaha batu pecah di Sungai Lemusa, mengaku sudah mengantongi izin usaha dari ESDM Provinsi.
“Usaha batu pecah di Lemusa sudah memiliki izin. Sudah ada di Pak Kades (Lemusa). Izin diperoleh dari DLH Provinsi. Nanti koordinasi di DLH Provinsi. Nama Perusahaan Anur Perkasa. Titik kegiatan di Desa Lemusa. Sekitar 20 hektar,” jawab Riki melalui telepon, Jumat kemarin.
Riki menjelaskan, selain dari ESDM ia juga mengantongi izin dari Dinas PTSP Provinsi dan sudah terdaftar secara online di Kementerian melalui sistem OSS.
“Izin alhamdulillah dari DPTSP provinsi sudah keluar, dari ESDM sudah lama. Cuma terlambat di PTSP. Tapi semua sudah clear. Kalau mau liat ke Pak kades. Kalo mau lihat online bisa. Izin clear Januari. Online di OSS. Bukti resmi dari ESDM,” kata dia.
Riki juga membantah disebut tidak berkontribusi terhadap warga Desa Lemusa. Sebab kata dia, pihaknya meminjamkan alat berat untuk perbaikan bronjong dan memberikan timbunan jika dibutuhkan oleh desa.
“Ada kontribusi ke Pemdes. Kebutuhan tetap saya penuhi tapi kan tidak sesuai dengan harganya mereka. Mereka butuh material kita sanggupi. Pembuatan tanggul, apapun kebutuhan desa kita siapkan. Alat, gratis. Kebutuhan material. Tapi hanya untuk desa. Tidak untuk dikomersilkan. Saya juga bilang Pak kades kalau ini dituruti terus kapan kita mau produksi. Tanggul tiap kali bocor selalu alat kami,” bebernya.
Riki juga mengaku masih berkomunikasi dengan Kades Lemusa Haerul Anwar, dan jika ada undangan desa pihak perusahaan berupaya untuk hadir.