Berikut Poin Penting Dalam Rakor Penyusunan Rencana Kontigensi Gempa Bumi dan Tsunami

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan rencana kontigensi gempa bumi dan tsunami, Senin 29 Mei 2023.

Sekretaris BPBD Rivay ST, M,Si dalam sambutanya mengatakan, penyusunan rencana kontigensi ini sangat penting, sehingga melibatkan banyak pihak dan pemangku kepentingan lainya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini perlu disambut baik, kata Rivay, karena Sulawesi Tengah termasuk Parigi Moutong adalah daerah yang punya potensi bencana, bahkan sudah beberapa kali terjadi bencana banjir.

Sementara itu, hadir sebagai pembicara pada rakoor, Direktorat kesiap siagaan, kepedeputian bidang pencegahan BNPB, Diannita Agustinawati SE,MM.

Diannita yang juga analis bencana mengatakan, penyusunan rencana kontigensi ini, hanya difokusukan di 30 Kabupaten/Kota, termasuk di Kabupaten Parigi Moutong dan Donggala untuk wilayah Sulawesi Tengah.

Pada penyusunan rencana kontigensi ini, peserta melakukan proses identifikasi sampai ke tiap desa yang dinilai rawan bencana, berdasarkan kategorinya.

“Dokumen ini nantinya merupakan dokumen pemerintah daerah, bukan dokumen BPBD saja. Itulah sebabnya semua peserta bisa memberikan data, informasi dan  pandangannya,” terangnya.

Dalam paparanya, disebutkan, rencana kontingensi (UNHCR) merupakan suatu proses perencanaan kedepan dalam keadaan tidak menentu dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat kritis.

Fungsi dan perencanaan kontigensi, pertama dilakukan untuk membantu mengkoordinasikan lembaga organisasi dan perorangan untuk memberikan respon yang cepat dan efektif.

Kedua, perencanaan kontingensi memastikan kemampuan sumber daya yang tersedia dan menciptakan mekanisme untuk pengambilan keputusan yang cepat yang mampu mempersingkat respon bencana dan yang terpenting adalah menyelamatkan nyawa.

Ketiga, perencanaan kontingensi merupakan ikhtiar menyatukan komitmen di antara pihak yang terlibat untuk bertindak dengan cara yang berkoordinasi sebelum keadaan darurat terjadi.

Keempat, perencanaan kontingensi mewujudkan rencana konkrit dan berlanjut sampai keadaan darurat terjadi dan dapat dianjukkan apabila bahaya tidak lagi mengancam.

Dan kelima, perencanaan kontingensi untuk menggerakkan sumberdaya secara efektif soal penanganan darurat terjadi.

Rujukanya kata dia, ada pada UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana PP 21/2008 Tentang penyelenggaraan PB Pedoman penyusunan rencana Kontingensi 5.0

Untuk memenuhi dokumen rencana kontigensi itu, ada kebutuhan data KRB, RPB, RPKB, data ketersediaan Sumber daya, Perda terkait penanggulangan bencana, S0P tentang penanggulangan bencana, data kependudukan, Infrastruktur, sarana dan prasarana sekolah, rumah sakit, BPS dalam angka, disabilitas daerah kelompok rentan, serta pelayanan publik lainnya, Peta Rencana Evakuasi, Data histori bencana atau skenario berdasarkan Analisa [BMKG] juga dokumen RPJMD.

Diketahui rakoor tersebut dihadiri, dintaranya Polri, TNI, OPD terkait, kepala desa, praktisi hukum, ormas, media massa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar