PARIGI MOUTONG, zentainovasi.id– Seorang warga Desa Parigimpuu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bernama Arman mengaku anaknya yang masih di bawah umur dipukuli dua oknum Polisi Polsek Parigi.
Merasa keberatan setelah mendengarkan pengakuan anaknya, Arman pun menggunggah beberapa video dan foto ke akun media sosial (Facebook), disertai caption berisi kronologis kejadian, ketika anaknya yang kini masih duduk dibangku kelas II SMA tersebut, diduga dipukuli oleh dua anggota Polisi Sektor Parigi.
“Kejadiannya pada Minggu, 26 Maret 2023 di Desa Baliara, sekitar pukul 23.45 WITA. Anak saya, ER (17) yang mau membeli pulsa, tiba-tiba ditahan dan dituduh mencuri, lalu dipaksa mengaku dan dipukuli,” ungkap Arman, kepada media ini, Rabu malam, (29/03).
Selain dipukul, kata dia, ER juga diduga mendapatkan tindakan persekusi dan intimidasi. Sebab lanjutnya, ER mengaku tidak dapat menghubunginya, karena handphonenya disita.
“Saat saya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Baliara, anak saya sudah dibawa Polisi ke Polsek Parigi,” ujarnya.
Lanjut Arman, anaknya juga mengaku kembali dipukuli dan dipaksa mengaku oleh dua anggota Polisi berinisial KL dan AL. Bahkan, ER tidak diberi makan hingga Senin, (27/03).
“Untung ada Babinkamtibmas bernama Pak Made yang akhirnya memberi makan anak saya di siang harinya,” terangnya.
Imenjelaskan, setelah semalaman ditahan, pada Senin sore, anaknya akhirnya dikeluarkan dari sel Polsek Parigi, karena tidak terbukti dan tidak ada saksi atau pelapor.
“Handphone yang dituduhkan dicuri anak saya sebenarnya milik sepupunya, karena dos dan bukti pembelian ada,” tukasnya.
Selaku orang tua, Arman mengaku, sangat keberatan atas apa yang dialami anaknya, dan akan melaporkan tindakan oknum anggota Polisi tersebut ke Polda Sulawesi Tengah.
Dua Oknum Polisi Polsek Parigi, Bantah Tuduhan Memukuli Anak di Bawah Umur
Sementara itu, dua oknum Polisi personal Polsek Parigi, yakni KL dan AL membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
KL yang juga selaku Babinkamtibmas Desa Baliara, mengaku kehadirannya bersama anggota Polisi di Desa Baliara, justru ingin mererai anak ER dari amukan warga setempat.
Awalnya kata dia, Kepala Dusun di desa setempat, menghubunginya untuk melaporkan tentang warga yang menahan anak tersebut saat jadwal Ronda, sekitar pukul 23:00 WITA.
“Berdasarkan informasi, anak ini ditahan karena, sempat membonceng salah satu temannya yang dikejar warga di sekitar Puskesmas Baliara saat ronda, karena diduga mencuri,” ungkapnya.
Kemudian lanjut KL, karena warga mulai berdatangan di Pos Ronda, ia pun meminta Kepala Dusun untuk membawa anak tersebut ke kantor desa untuk diamankan.
Namun, masih kata KL, warga yang datang untuk melihat kejadian tersebut semakin banyak.
Sehingga, ia pun berinisiatif menelpon petugas piket di Polsek Parigi, agar dapat mengamankan ER sementara waktu.
“Saat di dalam kantor desa itu, tindakan pemukulan sudah terjadi. Tetapi yang lakukan itu, bukan kami. Om nya sendiri, dan Sekretaris Desa Parigimpuu, yang saat itu ada di sana,” ungkapnya.
Ia mengaku, saat tim Polsek bermaksud membawa ER dari dalam kantor Desa tersebut naik ke mobil untuk diamankan ke Polsek Parigi, KL dan anggota Polisi yang mengawal ER menuju mobil, sempat merasakan pukulan dari sejumlah warga mengamuk dan bermaksud memukul ER.
Senada dengan itu, AL mengatakan, ER tidak mendapatkan tindakan ‘fisik’ sedikitpun, saat menjalani pemeriksaan dari pihak Kepolisian Sektor Parigi.
AL justru mengaku kaget, namanya beserta KL dicatut sebagai pelaku pemukulan dan telah ramai di media sosial.
“Tidak zaman lagi melakukan pemukulan terduga pelaku seperti itu, apalagi anak di bawah umur. Bagi saya, yang juga sebagai penyidik, untuk mengejar pembuktian, cukup dengan mencari alat bukti dan keterangan saksi,” jelasnya, sambil menunjukkan foto kondisi ER yang nampak baik-baik saja, sesaat sebelum ia diizinkan pulang oleh pihak Polsek Parigi.
Ketika ER diamankan di Polsek Parigi, pihaknya telah meminta kepada Sekdes Parigimpuu untuk menyampaikan kepada orang tuannya.
Namun, hingga anak tersebut dibolehkan pulang dari Polsek Parigi, karena tidak adanya laporan dari warga Desa Baliara, orang tuannya tak kunjung datang.
“Bahkan, Babinkamtibmas sempat menawarkan untuk mengantarkannya. Tapi tidak anak itu tidak mau,” pungkasnya.