Berikut Besaran Target Zakat oleh Baznas dan Peruntukanya Tahun Ini

Berikut Besaran Target Zakat oleh Baznas dan Peruntukanya Tahun Ini
FOTO : Ketua BAZNAS Parigi Moutong, ir.H Faisal Pangale

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Tahun 2023 ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menargetkan Rp2 miliar yang terkumpul dari zakat, sedekah dan infak.

Demikian kata Ketua BAZNAS Parigi Moutong, ir.H Faisal Pangale, kepada wartawan saat ditemui di Parigi, Rabu, 29 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

“Tahun kemarin, kami diberikan target sebesar Rp1,7 miliar zakat. Tahun ini, meningkat lagi menjadi Rp2 miliar,” ujarnya.

Dana yang terkumpul kata dia, dibagi untuk sejumlah program seperti pembiayaan  keagamaan, kesehatan, pendidikan dan kemanusiaan.

Pada intinya, lanjut Faisal, dana hasil pengumpulan zakat, sedekah dan infak tersebut, diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sesuai ketentuan agama Islam, di antaranya fakir miskin, mualaf, fi sabilillah, ibnu sabil, dan yang berutang.

“Untuk program kesehatan ini, kita lihat dulu. Kalau penerima bantuan memiliki BPJS, kita hanya memberikan bantuan keluarga yang menjaga. Sementara, yang tidak ada (BPJS) dibantu biaya pengobatannya sebesar Rp1,5 juta,” jelasnya. 

Ketentuannya, lanjut Faisal Pangale, ialah warga miskin dengan syarat memperlihatkan surat keterangan dari pemerintah kelurahan/desa, dan surat keterangan dirawat di rumah sakit.

Sementara program pendidikan, bantuan dapat diberikan untuk siswa SD mulai dari kelas 4-6, SMP mulai kelas 1-3, begitu juga dengan tingkat SMA.

Sedangkan bagi mahasiswa, bantuan diberikan saat awal memulai kuliah dan untuk pembiayaan penyelesaian pendidikan.

“Tapi, paling banyak adalah mahasiswa yang meminta bantuan kepada BAZNAS. Syaratnya, orang tuanya adalah warga miskin, dengan total bantuan Rp3 juta untuk awal pembelajaran, dan pembiayaan akhir pendidikannya sebesar Rp2,5 juta,” terangnya.

Ia menambahkan, zakat, sedekah dan infak yang dikumpulkan BAZNAS selama ini, berasal dari perorangan seperti Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Daerah Parigi Moutong.

Pengumpulan zakat bagi ASN, kata dia sebesar 2,5 persen dilakukan secara langsung berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan.

“ASN yang dikenakan zakat ini, untuk yang pendapatannya sebulan di atas Rp6 juta. Ini sudah termasuk gaji, honor dan tunjangannya,” tutupnya.  

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *