Ini Langkah Pemda Parigi Moutong Terkait Pembatasan Pupuk Bersubsidi

Saurus T.V – Sejak 8 Juli 2022, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan jenis pupuk bersubsidi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022, yang berisi tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Bacaan Lainnya

Peraturan tersebut membuat pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong mengambil kebijakan pemberlakuan syarat yang cukup ketat terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi di setiap wilayah kecamatan.

Hal itu diungkapkan oleh Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Parigi Moutong, Sudirman Daimun, Rabu (20/07). Ia mengatakan, pasca permentan diterbitkan belum lama ini, Bupati Parigi Moutong mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait kuota alokasi ke wilayah kecamatan.

Sudirman Daimun mengaku, untuk Kabupaten Parigi Moutong terhitung sejak Januari hingga Juni tahun ini, memendapatkan suplai pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 8.346,500 ton dan SP-36 sebanyak 90.000.000 ton.

Kemudian, pupuk ZA sebanyak 750.000 ton, pupuk NPK sebanyak 7.960.000 ton dan jenis pupuk NPK formulasi khusus sebesar 250.000 ton. Saat ini realisasi pupuk per Januari hingga Juni tahun ini yaitu, untuk pupuk jenis Urea 5.148.584 ton atau 61,69 persen, jenis SP-36 sebanyak 35.450 ton atau 39,39 persen.

Sementara, lanjut Sudirman untuk pupuk bersubsidi jenis ZA realisasi yang telah terdistribusi sebanyak 29.400 ton atau 3,92 persen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *