Loncat ke konten
Menu Mobile
zenta inovasi
  • zenta inovasi
  • HOME
  • DAERAH
    • KECAMATAN
    • DESA
  • POLITIK DAN PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KESEHATAN
  • BERITA REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • RUBRIK OPINI
  • OLAHRAGA & OTOMOTIF
  • EKONOMI & BISNIS
    • MARITIM
    • PERTANIAN
  • RAGAM
    • KULINER
    • WISATA
Konten Spesial
Gelar FGD Proyek SEHAT Petakan Peran Kader Perempuan di Parigi Moutong Ketahuan Simpan Sabu 16 Paket, MY Warga Kampal Diringkus Polisi ​Dua Pekan Air PDAM Tidak Mengalir, BPBD Salurkan Air Bersih ke Desa Lobu Mandiri Sayutin Tekankan Proyeksi APBD 2027 Harus Selaras dengan Tema Pembangunan Daerah Kekeringan Masih Melanda, BPBD Kembali Salurkan Air Bersih ke Sausu Taliabo
Oktober 6, 2024Oktober 6, 2024
Paslon Bersinar, Janji Dekatkan Layanan untuk Masyarakat yang Jauh dari Pusat Pemerintahan

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nizar […]

Berita Terkait

Oktober 5, 2024Oktober 7, 2024
Dengar Keluhan Kurangnya Dokter di RS Buluye Napoa’e Moutong, Ini Kata Calon Bupati Nizar Rahmatu
Batas Waktu Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan 8-12 Mei Parigi Moutong, Zenta Inovasi - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani mengatakan, batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan selama lima hari. "Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024," kata Moh Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin 6 Mei 2024. Ia menjelaskan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di Kabupaten Parigi Moutong minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih. Sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. "Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI," ujarnya. Ia mengemukakan tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan pada 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan dimulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan. Pencalonan jalur perseorangan banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol), setelah nantinya selesai verifikasi administrasi dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon. "KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan," tutur Iskandar. Di kesempatan itu Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU. "Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon," ucapnya. Kata Ariyana, rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai.
Mei 7, 2024Mei 7, 2024
Batas Waktu Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan 8-12 Mei

Headlines

Gelar FGD Proyek SEHAT Petakan Peran Kader Perempuan di Parigi Moutong
Ketahuan Simpan Sabu 16 Paket, MY Warga Kampal Diringkus Polisi
​Dua Pekan Air PDAM Tidak Mengalir, BPBD Salurkan Air Bersih ke Desa Lobu Mandiri
Sayutin Tekankan Proyeksi APBD 2027 Harus Selaras dengan Tema Pembangunan Daerah
Kekeringan Masih Melanda, BPBD Kembali Salurkan Air Bersih ke Sausu Taliabo

Tag: CALON BUPATI

Berita, DAERAH, POLITIK DAN PARLEMENadminOktober 6, 2024Oktober 6, 2024

Paslon Bersinar, Janji Dekatkan Layanan untuk Masyarakat yang Jauh dari Pusat Pemerintahan

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nizar […]

Berita, DAERAH, KESEHATAN, POLITIK DAN PARLEMENadminOktober 5, 2024Oktober 7, 2024

Dengar Keluhan Kurangnya Dokter di RS Buluye Napoa’e Moutong, Ini Kata Calon Bupati Nizar Rahmatu

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Menghadiri kampanye dialogis di Lambunu belum lama ini, Calon Bupati […]

Batas Waktu Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan 8-12 Mei Parigi Moutong, Zenta Inovasi - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani mengatakan, batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan selama lima hari. "Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024," kata Moh Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin 6 Mei 2024. Ia menjelaskan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di Kabupaten Parigi Moutong minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih. Sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. "Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI," ujarnya. Ia mengemukakan tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan pada 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan dimulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan. Pencalonan jalur perseorangan banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol), setelah nantinya selesai verifikasi administrasi dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon. "KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan," tutur Iskandar. Di kesempatan itu Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU. "Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon," ucapnya. Kata Ariyana, rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai.
Berita, DAERAHadminMei 7, 2024Mei 7, 2024

Batas Waktu Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan 8-12 Mei

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani […]

Paling Banyak Dilihat

  • Dirjen GTK Akan Hadir pada Malam Puncak Apresiasi Mahakarya Guru dan Tenaga Kependidikan di Parigi Moutong
    Berita, DAERAH, PENDIDIKAN5918 Dilihat
    Dirjen GTK Akan Hadir pada Malam Puncak …
  • Berita, DAERAH, DESA, PERTANIAN, RUBRIK OPINI, SOSIAL & BUDAYA4799 Dilihat
    Langkah Progresif Antisipasi Serangan Ba…
  • Arahan Komisi V DPR RI Soal Pembangunan Sulawesi Tengah
    Berita, BERITA NASIONAL, DAERAH, POLITIK DAN PARLEMEN2600 Dilihat
    Arahan Komisi V DPR RI Soal Pembangunan …
  • Berita, DAERAH, DESA, EKONOMI & BISNIS, KECAMATAN, PERTANIAN2594 Dilihat
    DISPKH Sosialisasi Standar Sapras Petern…
  • Berita, BERITA NASIONAL, HUKUM2526 Dilihat
    Ditjen Badilum Bahas Proses Penyelesaian…

Info & Layanan Kami

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Info & Layanan

Alamat Redaksi :

Jl. Telkom, Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (94471) Telp. 0813-5659-2364

Ⓒ2023 • Zenta Inovasi.id • PT. ZENTA SRIKANDI SAURUS
error: Content is protected !!