Loncat ke konten
Menu Mobile
zenta inovasi
  • zenta inovasi
  • HOME
  • DAERAH
    • KECAMATAN
    • DESA
  • POLITIK DAN PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • SOSIAL & BUDAYA
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KESEHATAN
  • BERITA REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • RUBRIK OPINI
  • OLAHRAGA & OTOMOTIF
  • EKONOMI & BISNIS
    • MARITIM
    • PERTANIAN
  • RAGAM
    • KULINER
    • WISATA
Konten Spesial
MTQ Sulteng 2026: Bupati Erwin Burase Targetkan Parigi Moutong Rebut Juara Umum Luapan Sungai di Bosagon Jaya Ongka Malino, Rendam Enam Rumah dan Perkebunan Warga Bupati Erwin: Pentingnya Peran Dekranasda Aktif Promosikan Produk Lokal Unggulan Begini Langkah Strategis Pemda Parigi Moutong Atasi Kemiskinan dan Anak Tidak Sekolah Pasca RDP Parigi Moutong, Perjuangan THR TPG 12 Guru ASN Kini Bergulir ke DPRD Sulteng
Oktober 6, 2024Oktober 6, 2024
Paslon Bersinar, Janji Dekatkan Layanan untuk Masyarakat yang Jauh dari Pusat Pemerintahan

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nizar […]

Berita Terkait

Oktober 5, 2024Oktober 7, 2024
Dengar Keluhan Kurangnya Dokter di RS Buluye Napoa’e Moutong, Ini Kata Calon Bupati Nizar Rahmatu
Batas Waktu Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan 8-12 Mei Parigi Moutong, Zenta Inovasi - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani mengatakan, batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan selama lima hari. "Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024," kata Moh Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin 6 Mei 2024. Ia menjelaskan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di Kabupaten Parigi Moutong minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih. Sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. "Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI," ujarnya. Ia mengemukakan tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan pada 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan dimulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan. Pencalonan jalur perseorangan banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol), setelah nantinya selesai verifikasi administrasi dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon. "KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan," tutur Iskandar. Di kesempatan itu Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU. "Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon," ucapnya. Kata Ariyana, rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai.
Mei 7, 2024Mei 7, 2024
Batas Waktu Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan 8-12 Mei

Headlines

MTQ Sulteng 2026: Bupati Erwin Burase Targetkan Parigi Moutong Rebut Juara Umum
Luapan Sungai di Bosagon Jaya Ongka Malino, Rendam Enam Rumah dan Perkebunan Warga
Bupati Erwin: Pentingnya Peran Dekranasda Aktif Promosikan Produk Lokal Unggulan
Begini Langkah Strategis Pemda Parigi Moutong Atasi Kemiskinan dan Anak Tidak Sekolah
Pasca RDP Parigi Moutong, Perjuangan THR TPG 12 Guru ASN Kini Bergulir ke DPRD Sulteng
Pasca RDP Parigi Moutong, Perjuangan THR TPG 12 Guru ASN Kini Bergulir ke DPRD Sulteng

Tag: CALON BUPATI

Berita, DAERAH, POLITIK DAN PARLEMENadminOktober 6, 2024Oktober 6, 2024

Paslon Bersinar, Janji Dekatkan Layanan untuk Masyarakat yang Jauh dari Pusat Pemerintahan

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nizar […]

Berita, DAERAH, KESEHATAN, POLITIK DAN PARLEMENadminOktober 5, 2024Oktober 7, 2024

Dengar Keluhan Kurangnya Dokter di RS Buluye Napoa’e Moutong, Ini Kata Calon Bupati Nizar Rahmatu

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Menghadiri kampanye dialogis di Lambunu belum lama ini, Calon Bupati […]

Batas Waktu Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan 8-12 Mei Parigi Moutong, Zenta Inovasi - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani mengatakan, batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan selama lima hari. "Penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dimulai 8-12 Mei 2024," kata Moh Iskandar Mardani pada rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, di Parigi, Senin 6 Mei 2024. Ia menjelaskan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan di Kabupaten Parigi Moutong minimal 27.768 dukungan dengan persebaran minimal 15 kecamatan dari 23 kecamatan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 326.675 pemilih. Sesuai tenggang waktu telah ditentukan syarat dukungan tersebut diserahkan kepada sekretariat KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. "Tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan nota dinas KPU RI," ujarnya. Ia mengemukakan tahapan verifikasi administrasi dijadwalkan pada 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan dimulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan. Pencalonan jalur perseorangan banyak proses yang dilalui, berbeda dengan pencalonan melalui jalur partai politik (parpol), setelah nantinya selesai verifikasi administrasi dilakukan rekapitulasi lalu hasilnya disampaikan kembali kepada bakal calon. "KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan," tutur Iskandar. Di kesempatan itu Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana mengatakan hingga saat ini sudah ada dua bakal calon melalui jalur independen atau perseorangan yang datang berkonsultasi dengan KPU. "Dalam konsultasi itu kami telah menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon," ucapnya. Kata Ariyana, rapat koordinasi ini penting dilakukan dan merupakan bagian dari tahapan pilkada, guna memberikan informasi kepada publik tentang tata cara pencalonan melalui jalur non partai.
Berita, DAERAHadminMei 7, 2024Mei 7, 2024

Batas Waktu Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan 8-12 Mei

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani […]

Paling Banyak Dilihat

  • Dirjen GTK Akan Hadir pada Malam Puncak Apresiasi Mahakarya Guru dan Tenaga Kependidikan di Parigi Moutong
    Berita, DAERAH, PENDIDIKAN5816 Dilihat
    Dirjen GTK Akan Hadir pada Malam Puncak …
  • Berita, DAERAH, DESA, PERTANIAN, RUBRIK OPINI, SOSIAL & BUDAYA4573 Dilihat
    Langkah Progresif Antisipasi Serangan Ba…
  • Arahan Komisi V DPR RI Soal Pembangunan Sulawesi Tengah
    Berita, BERITA NASIONAL, DAERAH, POLITIK DAN PARLEMEN2531 Dilihat
    Arahan Komisi V DPR RI Soal Pembangunan …
  • Berita, DAERAH, DESA, EKONOMI & BISNIS, KECAMATAN, PERTANIAN2527 Dilihat
    DISPKH Sosialisasi Standar Sapras Petern…
  • Berita, BERITA NASIONAL, HUKUM2468 Dilihat
    Ditjen Badilum Bahas Proses Penyelesaian…

Info & Layanan Kami

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Info & Layanan

Alamat Redaksi :

Jl. Telkom, Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (94471) Telp. 0813-5659-2364

Ⓒ2023 • Zenta Inovasi.id • PT. ZENTA SRIKANDI SAURUS
error: Content is protected !!