Dugaan WNA Main PETI di Parigi Moutong, Ini Kata JATAM Sulteng

Penjelasan Dinas PMPTSP dan DLH Sulteng Soal Penerbitkan IPR Buranga
Foto Istimewa Ilustrasi

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Adanya dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara.

Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, mengatakan, PETI selain merusak lingkungan, adanya WNA yang bekerja tidak terlepas dari kewajiban pajak yang harus dibayar ke negara.

Bacaan Lainnya

“Jika tidak dilakukan, negara akan rugi,” tegas Taufik, dihubungi di Palu via WhatsApp, Senin, 27 Januari 2025.

Kata dia, data JATAM terdapat beberapa titik aktivitas PETI yang diidentifikasi melibatkan WNA, seperti Kota Palu dan Kabupaten Buol, termasuk Parigi Moutong.

Keterlibatan WNA ini, kata dia, diduga difasilitasi oknum tertentu yang menginformasikan beberapa wilayah potensi untuk pengelolaan tambang emas ilegal.

“Biasanya, para penambang lokal yang mencari kontak para WNA tadi,” imbuhnya.

Menurut JATAM, pelibatan WNA dalam aktivitas pertambangan emas merupakan pelanggaran, dan seharusnya menjadi perhatian serius pihak Imigrasi.

Pihak imigrasi, kata dia, harus memastikan arus masuknya WNI ke wilayah Sulawesi Tengah, karena diduga kuat mereka menggunakan visa wisata.

Namun kenyataan, mereka bekerja hingga memodali aktivitas pertambangan emas ilegal, seperti yang terjadi di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga https://zentainovasi.id/2025/01/16/sawah-dua-kecamatan-terancam-gagal-panen-diduga-akibat-air-irigasi-tercemar-limbah-tambang/

“Arus masuk orang harus diperketat. Kejadian di Bolano Lambunu, WNA memodali tambang ilegal bukan hanya satu kali, ada di beberapa tempat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *