Dinkes Sulteng Sebut Penemuan Kasus TBC di Parigi Moutong Baru 58 Persen

Keterangan Foto: Sosialisasi Tim Percepatan Penanggulangan TBC melalui forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion) di ruang rapat PIPW Bappelitbangda, Kamis, 22 Oktober 2026. (Reza/Toraranga)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, (Sulteng), mencatat penemuan kasus Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2026 baru mencapai sekitar 58 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian tersebut menempatkan Parigi Moutong di urutan keenam dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya
Example 728x250

Hal itu disampaikan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Madya Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Irfanita Dwi Yuniarti mewakili Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. Mohammad Ikbal saat memaparkan perkembangan penanggulangan TBC, termasuk tantangan penemuan kasus, pengobatan, pencegahan, dan penguatan peran masyarakat.

Irfanita menyampaikan, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan beban TBC tertinggi di dunia. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menjadikan penanggulangan TBC sebagai salah satu program prioritas nasional.

​”Selain penemuan kasus, penyelesaian pengobatan juga menjadi persoalan. Sekitar 8 persen pasien TBC yang telah ditemukan dan didiagnosis di Parigi Moutong belum menjalani pengobatan,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi Tim Percepatan Penanggulangan TBC melalui forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion) di ruang rapat PIPW Bappelitbangda, Kamis, 22 Oktober 2026.

Sementara itu, sekitar 21 persen pasien yang ditemukan pada 2025 belum menyelesaikan pengobatan. Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang rantai penularan. Pasien yang tidak menjalani pengobatan atau menghentikan terapi sebelum waktunya membutuhkan perhatian dan pendampingan agar pengobatan dapat diselesaikan sesuai ketentuan medis.

Irfanita mengatakan penanggulangan TBC juga harus menyasar kontak serumah pasien. Pemeriksaan dan pemberian terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) diperlukan bagi kontak yang memenuhi kriteria sesuai hasil pemeriksaan dan penilaian tenaga kesehatan.

Dalam paparannya, capaian pemberian TPT di Parigi Moutong disebut baru sekitar 16 persen. Dari 24 puskesmas, sebanyak 19 puskesmas dilaporkan telah memberikan TPT, sedangkan lima puskesmas lainnya masih perlu mendapat perhatian.

Ia menjelaskan, upaya pencegahan tidak selalu mudah karena sebagian masyarakat menolak pemeriksaan atau pemberian obat ketika tidak merasakan gejala.

Selain itu, stigma, keterbatasan ekonomi, dan persoalan sosial dapat menghambat pasien maupun keluarganya mengakses layanan kesehatan.

Karena itu, menurut Irfanita, penguatan kader, edukasi, pelacakan kontak, skrining aktif, dan dukungan terhadap pasien harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Karena dari beberapa permasalahan dari yang dikemukakan akan tadi kelihatan bahwa memang kita Dinas Kesehatan tidak bisa melakukan hal tersebut secara sendiri, perlu berkolaborasi,” kata Irfanita.

Irfanita juga mendorong pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat landasan kebijakan penanggulangan TBC melalui RAD dan pembentukan tim percepatan penanggulangan TBC di tingkat daerah.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis sebagai salah satu dasar kebijakan percepatan eliminasi TBC.

“Rencana aksi daerah perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan agar program setiap OPD memiliki arah, target, dan pembagian tanggung jawab yang jelas,” tegasnya.

Tim percepatan di tingkat kabupaten diharapkan dapat mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan TBC.

Dengan begitu, upaya penemuan kasus, pengobatan, pencegahan, dan pendampingan pasien dapat berjalan lebih terpadu.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kerja sama lintas sektor sekaligus merumuskan langkah konkret untuk mendukung target eliminasi TBC pada 2030.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *