RDP Soal Dugaan Tindak Asusila Oknum ASN di Parigi Moutong, DPRD Tekankan Objektivitas

RDP Soal Dugaan Tindak Asusila Oknum ASN di Parigi Moutong, DPRD Tekankan Objektivitas
FOTO: RDP DPRD Soal Dugaan Tindak Asusila Oknum ASN di Parigi Moutong. (Reza/ Toraranga)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – DPRD Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan tiga OPD terkait dan Majelis Penegakkan Disiplin dan Kode Etik ASN, terkait dugaan tindak asusila Oknum Kepala Sekolah di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin, didampingi Ketua Komisi I, Irfain dan Ketua Komisi IV, Sutoyo di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD, Senin 12 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Diketahui RDP ini merupakan gabungan Komisi IV dan Komisi I, dengan menghadirkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sunarti, Plt Kepala BKPSDM Aktorismo Kay, Plt Kepala DP3AP2KB Kartikowati dan Inspektur Inspektorat Sakti Lasimpala bagian dari Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik, juga PGRI Kabupaten diwakili Bidang Kode Etik dan Advokasi,Drs Alfin M,Pd, Camat dan Kepala Desa.

Pada RDP tersebut terungkap bahwa pelapor merupakan suami yang diduga korban tindakan asusila, seorang guru ASN PPPK yang sebelumnya merupakan guru honorer yang mengajar di sekolah yang sama.

Sayutin mengatakan, persoalan ini perlu segera dituntaskan oleh pihak terkait agar tidak melebar menjadi persoalan sosial, namun ia menegaskan, Majelis harus tetap memastikan memutus secara objektif, adil dan transparan juga meyakinkan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Tidak mengabaikan hak pelapor dan terlapor sebagai ASN, semua harus dilindungi karena ini terkait harkat dan martabat seorang manusia,” tandasnya.

Selain itu, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta perlu melakukan pengawasan serius terhadap semua guru dan kepada PGRI secara terstruktur membantu Dinas dengan aktif berkoordinasi.

Ketua Komisi IV Sutoyo menyampaikan, karena persoalan ini telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Parigi Moutong, maka disarankan agar OPD terkait dan Majelis meminta kronologi laporan yang disampaikan saat pengambilan keterangan.

“Karena sudah ada aduan di unit PPA Polres, kita menunggu kronologi laporan di Kepolisian supaya jelas,” ucap Sutoyo.

Sementara itu, Sakti Lasimpala selaku Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik, menyampaikan, bahwa ranah Majelis adalah persoalan dugaan asusila yang dialamatkan pada seorang ASN, bukan pada ranah pidana yang telah dilaporkan di Kepolisian.

Menanggapi dugaan adanya intervensi dari pihak lain pada kerja- kerja OPD dan Majelis, Sakti menegaskan, tidak ada seorangpun yang bisa memengaruhi keputusan Majelis dalam memutuskan hasil, selain fakta dan data dalam proses persidangan.

“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan pimpinan rapat, dalam memutuskan kami harus mempertimbangkan seadil- adilnya. Atas seluruh sumber informasi yang kami butuhkan kami upayakan hadirkan agar kami Majelis tidak salah mengambil keputusan,” jawab Sakti.

RDP berkesimpulan menunggu kronologi laporan di unit PPA Polres Parigi Moutong dan meminta laporan progres dari kerja- kerja Majelis.

Baca juga https://zentainovasi.id/2026/10/11/dugaan-tindak-asusila-oknum-kepsek-di-parigi-moutong-dilaporkan-ke-bkpsdm/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *