Dugaan Tindak Asusila Oknum Kepsek di Parigi Moutong Dilaporkan ke BKPSDM

Keterangan Foto: Ilustrasi pelecehan seksual. (MINDRA PURNOMO/detikcom)

Parigi Moutog, Zenta Inovasi– Seorang guru honorer di wilayah Parigi Moutong, melaporkan Kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum kepala sekolahnya sendiri.

Seorang guru honorer yang mengaku sebagai korban pemaksaan, melaporkan tindakan tidak menyenangkan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan kronologi versi guru honorer, oknum Kepsek tersebut sudah pernah melakukan percobaan tindakan asusila pada tahun 2019. dalam dua kali percobaan tidak berhasil karena dia melakukan perlawanan dengan mengancam akan berteriak.

Tidak berhenti sampai disitu, oknum Kepsek bahkan pernah meminta restu orang tuanya untuk menikahi guru honorer tersebut. Tetapi permintaanya ditolak karena Kepsek tersebut telah memiliki isteri dan dua anak.

Kemudian tahun 2025 bulan November, oknum kepsek meminta dia untuk ikut bersamanya ke sekolah untuk mengerjakan sesuatu. Guru honorer tersebut merasa ditipu karena ternyata tidak ada guru lain yang datang untuk bekerja hari itu.

Diduga oknum Kepsek tersebut sengaja merancang siasat agar bisa melancarkan aksinya, karena sekolah tersebut jauh dari perkampungan sehingga guru honorer tersebut tidak bisa meminta tolong pada siapapun dan tidak akan mampu melakukan perlawanan. Naasnya, aksi bejat itu berhasil, guru honorer tersebut tidak berdaya dan merasa sangat malu.

Menurut penuturan guru honorer itu, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong sebelum diteruskan ke BKPSDM.

Dia juga mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, rangkaian pemeriksaan tersebut belum membuatnya merasa mendapatkan keadilan.

Ia berharap proses penanganan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi dilanjutkan dengan keputusan yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia membantah jika ada anggapan bahwa dirinya memiliki hubungan suka sama suka dengan terlapor. Ia menegaskan tidak menghendaki tindakan yang dituduhkan tersebut dan meminta agar keterangannya menjadi bagian dari proses pemeriksaan secara objektif.

“Saya menuntut keadilan atas apa yang saya alami,” pintanya.

Terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, BPKSDM menegaskan tidak mengabaikan apa yang telah dilaporkan oleh guru honorer tersebut. Hal itu terbukti dengan adanya progres pasca pelaporan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan, Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik telah dua kali melakukan sidang pemeriksaan atas laporan tersebut.

“Pemda Kabupaten Parigi Moutong melalui Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik telah dua kali melakukan sidang pemeriksaan terhadap aduan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu ASN,” jelas Aktorismo.

Tim pemeriksa terdiri atas Plt Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, dan Kepala Bagian Hukum. Dalam proses tersebut, tim telah memeriksa pihak pelapor maupun terlapor.

Namun kata Aktorismo, pemeriksaan belum selesai. Tim masih perlu memanggil sejumlah saksi yang diajukan pelapor, termasuk Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan di kecamatan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis tim pemeriksa perlu memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, termasuk koordinator wilayah satuan pendidikan di kecamatan tersebut,” ungkapnya.

Aktorismo menegaskan, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Pemda akan memberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan berupa sanksi berat, antara lain pemberhentian sebagai ASN apabila hasil pemeriksaan terbukti,” tegasnya.

Sementara itu, oknum Kepsek ketika dikonfirmasi wartawan di nomor 0821 9598 XXXX, belum memberikan jawaban terkait apa yang dituduhkan kepadanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *