Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti, menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terakit dugaan tindak asusila oknum Kepala Sekolah. Senin 12 Oktober 2026.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto, didampingi Ketua Komisi IV, Sutoyo dan Ketua Komisi I, Irfain. Pada kesempatan itu, Sunarti menceritakan kronologi penanganan laporan yang diterima dari salah seorang guru PPPK.
“Kami akan menyampaikan kronologi berdasarkan langkah-langkah yang telah dilakukan sejak menerima laporan.
Kami memahami bahwa persoalan ini merupakan masalah serius karena menyangkut perlindungan korban, integritas tenaga pendidik, disiplin aparatur, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ujar Plt Kadis Dikbud Parigi Moutong, Sunarti.
Berdasarkan kesimpulan kronologi, Disdikbud menerima surat BKPSDM pada 3 Juni 2026, meminta keterangan pelapor pada 8 Juni 2026, meminta keterangan terlapor dan koordinator wilayah satuan pendidikan pada 9 Juni 2026, kemudian meneruskan hasil tindak lanjut kepada BKPSDM pada 12 Juni 2026.
Lanjut Sunarti, adapun proses kepegawaian selanjutnya perlu ditangani oleh BKPSDM dan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini bukan berarti Disdikbud melepaskan tanggung jawab. Kami tetap berkepentingan untuk memastikan bahwa laporan yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan ditindaklanjuti secara serius. Namun, kami juga harus menghormati pembagian kewenangan agar setiap pemeriksaan dan keputusan dilakukan oleh pihak yang berwenang,” kata Sunarti.
Menurutnya, Disdikbud memandang penting untuk membedakan antara laporan yang disampaikan, keterangan yang diperoleh selama proses klarifikasi, dan kesimpulan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Oleh sebab itu, kami tidak akan mendahului penetapan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang menghasilkan kesimpulan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sunarti memastikan, Disdikbud berkomitmen mendukung penanganan laporan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
“Kami menempatkan perlindungan korban sebagai hal penting,” ucapnya.
Komitmen tersebut kata dia, mencakup menjaga kerahasiaan informasi pribadi, menghindari penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak terkait, serta memastikan proses penanganan berlangsung tanpa tekanan, intimidasi, atau perlakuan diskriminatif.
“Kami juga menyadari bahwa rapat dengar pendapat ini dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh media (jurnalis/red). Karena itu, kami siap menyampaikan informasi mengenai langkah-langkah administratif yang telah dilakukan Disdikbud. Namun, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, batas kewenangan masing-masing instansi, dan hak-hak seluruh pihak yang terlibat,” tandas Sunarti.
Ia berharap forum RDP menjadi sarana untuk memperjelas kronologi, status penanganan, serta langkah lanjutan yang diperlukan. Koordinasi antara Disdikbud, BKPSDM, DP3AP2KB, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan organisasi profesi perlu dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kami mendukung tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Penanganan harus memberikan kepastian, menjunjung keadilan, dan tetap berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Diketahui RDP ini merupakan gabungan Komisi IV dan Komisi I, dengan menghadirkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sunarti, Plt Kepala BKPSDM Aktorismo Kay, Plt Kepala DP3AP2KB Kartikowati dan Inspektur Inspektorat Sakti Lasimpala bagian dari Majelis Penegakan Disiplin dan Kode Etik, juga PGRI Kabupaten diwakili Bidang Kode Etik dan Advokasi,Drs Alfin M,Pd, Camat serta Kepala Desa.






Alamat Redaksi :