Pemprov dan DPRD Sulteng Kunker ke Parigi Moutong, Bahas Pembagian IPERA Daerah Penghasil

Keterangan Foto: Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sulteng, Pemprov Sulteng ke Parigi Moutong, Selasa 29 September 2026 (Oppie/The Opini)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Parigi Moutong dan diterima langsung Bupati Parigi Moutong Erwin Burase bersama Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto juga jajaran OPD terkait. Selasa, 29 September 2026.

Kunjungan itu berkaitan dengan pasca penetapan pedoman Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) untuk pemerintah provinsi dari pertambangan yang dikelola koperasi IPR.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi dari Bupati Parigi Moutong terkait permintaan adanya kejelasan pembagian hasil pertambangan yang diambil dari Parigi Moutong.

“Bupati bertanya, Parigi Moutong dapat berapa? Karena kita ini kabupaten penghasil,” kata Yus Mangun.

Ia mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan rakyat berada di wilayah kabupaten, sementara penerimaan iuran berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

Gubernur Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 500.10.26.13/151/DIS.ESDM/G.ST/2026 tentang pedoman pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat dan mekanisme penggunaannya dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah.
Diketahui, telah ada tiga IPR di Parigi Moutong Penerbitan izin tersebut mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan IPR serta Kepmen ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun, penetapan iuran pertambangan rakyat belum sekaligus menyelesaikan persoalan pembagian penerimaan kepada daerah.

“Tidak bisa kita tentukan 10 persen, 20 persen, sementara dasar hukumnya belum ada. Kita mencari dulu payung hukumnya,” ujarnya.

Pembahasan mengenai dasar hukum tersebut, telah dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi. Setelah dasar hukumnya ditemukan, pemerintah provinsi dan Kabupaten Parigi Moutong akan membahas besaran bagian masing-masing.

Dalam perhitungan iuran yang disampaikan, terdapat komponen biaya per hektare sebesar Rp40 ribu, biaya pembinaan aspek pengusahaan dengan koefisien 11,8 persen, serta biaya lingkungan yang dihitung berdasarkan luas wilayah IPR atau blok.

Perhitungan juga dikaitkan dengan produksi emas. Untuk produksi 100 gram emas, disebut terdapat nilai iuran sekitar Rp20 juta. Sementara produksi satu ton emas disebut dapat menghasilkan iuran sekitar Rp222 juta.

“Dari Rp222 juta ini, berapa yang harus kembali ke kabupaten? Itu yang nanti kita bicarakan,” katanya.

Kata dia, Kabupaten Parigi Moutong disebut menjadi wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan rakyat. Saat ini terdapat tiga IPR, dengan salah satu koperasi memperoleh wilayah 10 hektare sehingga luas yang disebut berada di Kayuboko mencapai 30 hektare.

“Yang hancur wilayahnya adalah Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.

Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, akan mengawal pembahasan mekanisme pembagian penerimaan tersebut hingga terdapat keputusan pemerintah provinsi.
Pembahasan dasar hukum akan melibatkan Biro Hukum Setda Sulawesi Tengah bersama pihak dari Badan Pendapatan (Bapenda).

“Pemerintah provinsi akan mengundang kabupaten untuk membicarakan berapa yang pantas untuk kabupaten dan berapa untuk provinsi,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *