Pemda Parigi Moutong Genjot Pembentukan Perumda demi Dongkrak PAD

Keterangan Foto: Pemda Parigi Moutong, gelar rapat proses seleksi calon Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dan Direksi sebagai bagian dari percepatan pembentukan Perumda, di ruang Bupati, Selasa 15 September 2026. (Diskominfo Parigi Moutong)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, mulai membahas proses seleksi calon Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dan Direksi sebagai bagian dari percepatan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Pembahasan dilakukan dalam rapat di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 15 September 2026, untuk memastikan tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempersiapkan kebutuhan Perumda setelah pengurus terbentuk.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran A Tiangso, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Bupati untuk mempercepat pembentukan Perumda agar dapat segera berjalan dan menggali potensi sumber daya yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut sesuai perintah Bapak Bupati untuk mempercepat pembentukan Perumda, agar dapat segera berjalan dan menggali potensi-potensi sumber daya yang nantinya bisa berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, agenda rapat secara khusus membahas seleksi calon anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris serta calon anggota Direksi Perumda Kabupaten Parigi Moutong.

Sesuai jadwal yang telah disusun, pengumuman pendaftaran semula direncanakan pada 4 September 2026. Namun, jadwal tersebut mengalami pergeseran menjadi 15 September 2026.

Pengumuman pendaftaran dilakukan melalui papan pengumuman dan media elektronik. Tahapan berikutnya meliputi seleksi administrasi berkas, pengumuman hasil seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan, wawancara akhir, hingga pengawasan.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Pemda Parigi Moutong akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur akademisi dan unsur lainnya yang berkaitan dengan proses seleksi.

Sementara itu, Bupati H. Erwin Burase, menekankan agar seluruh persyaratan seleksi dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau secara teknis persyaratannya sudah sesuai dengan aturan, saya kira tidak ada masalah. Cuma persyaratan ini perlu kita pastikan, supaya tidak nanti ada gugatan-gugatan atau persoalan hukum,” ujar Erwin saat memimpin rapat.

Menurutnya, selain proses seleksi, kesiapan operasional Perumda juga perlu dipersiapkan sejak awal, terutama terkait kantor, sarana dan prasarana, penggajian, serta kebutuhan pegawai atau staf yang akan membantu operasional perusahaan.

“Kalau mereka sudah dilantik, tentu sudah harus siap segalanya. Kantornya di mana, kemudian gaji untuk mereka, sarana dan prasarana kantor, termasuk berapa pegawai yang dibutuhkan,” katanya.

Kesiapan anggaran, kata Erwin, juga perlu menjadi perhatian. Jika pengurus dilantik tahun ini, kebutuhan anggarannya harus diperhitungkan dalam perubahan anggaran.
Sebaliknya, apabila pelantikan ditunda hingga tahun berikutnya, waktunya dapat disesuaikan dengan kesiapan APBD.

Ia juga meminta kebutuhan penempatan pegawai pemerintah daerah untuk membantu Perumda mulai dipetakan, sehingga kebutuhan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung dapat dipersiapkan sejak awal.

“Seiring berjalan ini, setelah itu harus disiapkan semua, termasuk fasilitas kantornya. Dari kepegawaian juga perlu ada ancang-ancang berapa banyak pegawai yang akan ditempatkan dan bagaimana persiapannya,” ujarnya.

Erwin berharap proses pembentukan Perumda dapat segera dituntaskan, karena perusahaan daerah tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen Pemda dalam mengelola potensi sumber daya yang dimiliki Parigi Moutong.

“Perumda ini sangat kita butuhkan sebagai badan usaha milik daerah kita. Bisa membantu Pemda, terutama mengelola sumber daya alam yang ada di daerah, bekerja sama dengan pihak-pihak investor atau investasi yang akan masuk untuk bisa menambah pendapatan daerah kita,” tandasnya.

Bupati juga meminta tim terkait kembali memeriksa dasar hukum persyaratan seleksi. Perda yang menjadi salah satu rujukan disebut telah diterbitkan sejak 2022, sehingga perlu dipastikan tidak ada ketentuan terbaru yang harus disesuaikan dalam proses pembentukan Perumda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *