Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, meminta perpanjangan waktu untuk menuntaskan pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut diajukan karena kompleksitas temuan dan keterlambatan dokumen pendukung membuat pembahasan belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan.
Permohonan tambahan waktu ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha, saat membacakan laporan hasil kerja dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD, Kamis 9 Juli 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Abdul Sahid, para anggota dewan, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers.
Dalam laporannya, Arman Lawaha menjelaskan bahwa pembahasan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD demi memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan efektif.
Namun, hingga tenggat waktu yang ada, Pansus menemui sejumlah kendala di lapangan yang menghambat penyelesaian laporan secara menyeluruh.
”Kompleksitas temuan memerlukan klarifikasi yang lebih mendalam. Selain itu, ada keterlambatan penyampaian dokumen pendukung dari beberapa perangkat daerah, serta perlunya verifikasi lapangan terhadap pekerjaan fisik, aset, dan koordinasi dengan pihak ketiga,” ungkap Arman.
Mengingat pentingnya validasi data tersebut, Pansus meminta kebijakan dari forum rapat paripurna agar diberikan kelonggaran waktu kerja demi menghasilkan rekomendasi yang objektif dan berkualitas.
”Oleh karena itu, demi menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berkualitas serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Panitia Khusus memohon persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Dengan adanya tambahan waktu ini, Pansus diharapkan dapat menuntaskan seluruh proses pengawasan secara cermat. Langkah ini krusial agar Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara optimal, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong






Alamat Redaksi :