Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Pemerintah Daerah Parigi Moutong menggelar rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait tindak lanjut laporan warga terhadap dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat.
Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Bupati, dipimpin Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, dihadiri DPRD, Asisten, Tenaga Ahli Bupati, Jajaran OPD terkait, Kepala Biro Hukum Provinsi Adiman, perwakilan DLH Provinsi dan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultanisah, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Jumat 26 Juni 2026.
Pada rapat tersebut, yang menjadi fokus pembahasan adalah keluhan warga soal dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan rakyat di Desa Kayuboko, seperti dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan plat deker, dan dampak kerusakan akibat banjir.
“Hasil rapat tadi sepakat bersama menghentikan sementara aktivitas pertambangan selama 30 hari, dengan beberapa poin terutama menunggu Perda Iuran Pertambangan (IPERA) keluar dan beliau (Karo Hukum) meyakinkan IPERA sudah keluar dalam 30 hari dan bisa kita laksanakan secara resmi,” ujar Bupati Erwin ditemui usai rapat.
Selain itu kata Bupati, surat rekomendasi juga akan memuat sejumlah poin penting seperti, mendorong semua pihak bersama-sama ikut bertanggungjawab melakukan pemulihan lingkungan baik itu pemerintah kabupaten maupun provinsi.
Diantaranya, kata dia, melakukan pengerukkan aliran sungai, merehabilitasi rumah warga yang terdampak, memasang bronjong, memperbaiki jalan dan jembatan, plat deker dan membuka alternatif jalan baru.
“Sebagian sudah tertangani, sudah turun tim, pemasangan bronjong sudah berjalan, kedepan kita sudah mulai persiapan penanganan ke desa-desa terdampak,” ungkapnya.
Ditanya terkait anggaran pemulihan lingkungan akibat tambang tersebut, Bupati mengatakan, sementara ini akan menggunakan dana Biaya Tak Terduga (BTT).
“Masyarakat kita terdampak, mau tidak mau kita mempersiapkan anggaran dari BTT, kita juga kan sudah mengeluarkan SK tanggap darurat pasca banjir berdasarkan itu desa-desa di bawah Kayuboko masuk dalam kawasan penanganan,” jelasnya.
Bupati menegaskan, setelah rapat selesai, Pemda Parigi Moutong segera menyusun poin-poin penting untuk masuk dalam surat rekomendasi yang akan dikirimkan pada Pemerintah Provinsi.
“Kita hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi masyarakat dan hasil rapat internal dengan Forkopimda. Hari ini dibuat karena senin sudah rapat di tingkat provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Faisan Badja mendorong Pemda mendesak percepatan Perda IPERA dan memastikan Parigi Moutong menerima pendapatan yang proposional.
“Selama ini adanya IPR daerah tidak mendapatkan apa-apa selain dampak lingkunganya, salah satu poin masukan terbitkan dulu IPERA-nya baru dilakukan kegiatan supaya daerah diuntungkan. Pada saat bencana Pemda yang disalahkan oleh masyarakat yang terdampak,” tandas Faisan.
Tenaga Ahli Bupati Bidang Infrastruktur dan Kebencanaan, Hamzah Tjakunu menambahkan, langkah yang diambil Pemda untuk merekomendasikan pemberhentian sementara aktivitas tambang adalah upaya pemerintah melakukan pemulihan lingkungan wilayah terdampak untuk kepentingan masyarakat.
Menurut Hamzah, yang paling penting adalah bagaimana membangun kesepakatan bersama yang terintegrasi dengan program-program pemerintah sehingga seluruh langkah yang diambil memiliki arah yang sama.
Pemerintah perlu lebih dahulu menghitung kerugian masyarakat, kerusakan lingkungan, serta dampak terhadap sektor pertanian sebelum memutuskan aktivitas pertambangan kembali dibuka.
“Risiko-risiko yang ada harus diselesaikan lebih dulu. Setelah itu baru dilakukan kajian yang lebih komprehensif agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tandasnya.
Terkait Perda IPERA, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) pada ESDM Provinsi Sulteng, Sultanisah mengatakan, proses pembahasan dan perbaikan draf terus berlanjut dan sudah melewati beberapa kali pertemuan, bahkan sudah memasukan angka target IPERA. Sultanisah berpendapat Perda IPERA akan selesai dalam waktu dekat.
“Saat ini sudah dua kali perbaikan draf, sudah rapat satu kali di DPRD karena ini antara komisi dua dan tiga, kemudian sudah memasukan target pendapatan, itu akan dibahas sekali lagi kemudian dikirim ke Kemendagri disitulah muncul catatan-catatan baru di Paripurna,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk Koperasi IPR di Kayuboko meski sudah mengantongi izin, masih perlu melengkapi dokumen perencanaan pertambangan dan Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Cuma untuk mengoperasionalkan izin itu perlu ada dokumen perencanaan pertambangan dan KTT, sudah masuk semua tinggal pengesahan sedikit lagi prosesnya,” kata Sultanisah.
Sultanisah menegaskan, pemerintah perlu membedakan aktivitas pertambangan ilegal dengan koperasi yang telah mengantongi IPR tetapi masih berada pada tahap penyelesaian persyaratan administrasi maupun teknis.
“Kalau yang tanpa izin tentu berbeda. Sementara yang sudah memiliki izin, kami meminta mereka menghentikan sementara kegiatan dan segera menyelesaikan seluruh persyaratan yang masih diperlukan agar proses perizinannya dapat dituntaskan,” pungkasnya.






Alamat Redaksi :