Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DISPKH), mengimbau, agar warga yang akan membawa ternak keluar maupun masuk daerah wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Demikian kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DISPKH Parigi Moutong, Nurlina.
“Seharusnya sebelum hewan diberangkatkan, pemilik ternak sudah memegang SKKH dengan menghubungi petugas di kecamatan atau di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Jadi ketika melewati pos pemeriksaan, cukup memperlihatkan SKKH tersebut,” jelas Nurlina, ditemui Rabu kemarin.
Menurutnya, jika pengangkut ternak tidak membawa SKKH, maka proses perjalanan akan menjadi lebih lama karena hewan harus diperiksa ulang di setiap pos yang dilalui. Selain itu, proses administrasi pembayaran juga dinilai lebih merepotkan karena dilakukan melalui Bank Sulteng.
Karena itu, DISPKH mengimbau seluruh peternak, pelaku usaha, dan pengangkut ternak untuk melengkapi dokumen kesehatan hewan sebelum berangkat guna mempermudah perjalanan, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan manusia dari risiko penyakit atau gangguan yang berasal dari hewan dan produk hewan.
Pengawasan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah dan Surat Edaran Bupati Parigi Moutong terkait pengawasan peredaran serta perdagangan daging anjing dan kucing menjelang Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.
Alamat Redaksi :