Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Kepala Desa Darmawan, menyebut Posona Kecamatan Kasimbar memiliki lahan perkebunan dan persawahan yang subur, luasnya mencapai 200 hektare.
Darmawan menyebutkan, masyarakat lebih memilih mengembangkan sektor pertanian yang dianggap hasilnya lebih nyata dibanding pertambangan.
Sehingga mewakili masyarakat pihaknya meminta agar Bupati parigi Moutong tidak mengeluarkan izin pertambangan di diwilayah tersebut.
“Olehnya, kami meminta kepada Bapak Bupati untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan di Desa Posona,” ujar Darmawan saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi sektor perkebunan yang dilaksanakan PT Agro Karya Anugrah, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia lantas menyinggung PT Trio Kencana yang disebut-sebut melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Posona.
Menurutnya, PT Trio Kecana hanya memiliki izin usaha, namun tidak memiliki lahan untuk dikelola di Desa Posona.
“Kami warga Desa Posona sudah bosan mengkhayal pada awal keberadaan PT Trio Kencana yang akan mengganti rugi lahan sebesar Rp1 miliar. Tapi itu hanya khalayan karena tidak ada buktinya sama sekali,” katanya.
Tetapi, dengan keberadaan PT Agro Karya Anugrah dalam pengembangan sektor perkebunan di Desa Posona, tahun ini akan segera dibangunkan kantor desa. Bahkan, akan dibangunkan pula sarana air bersih dan infrastruktur jalan.
“Biarkanlah emas berada dibawah bumi yang kita pijak. Insyaallah, kami warga Desa Posona akan mendulang emas di permukaan. Ke depannya, Desa Posona akan menjadi desa emas berduri,” ungkap Darmawan.
Menanggapi hal itu, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengaku sudah beberapa kali ingin ditemui para investor. Baik investor yang ingin mengelola hasil pertanian durian maupun pertambangan emas.
Namun, ia mengaku menolak investor pertambangan emas yang ingin menemuinya dan justru hanya menerima investor di sektor hasil pertanian durian.
Menurutnya, investor hasil pertanian durian harus disambut dengan baik. Bahkan, ia menilai para investor yang ingin mengelola hasil pertanian durian harus didatangi.
“Bila perlu kita yang mendatangi para investor, yang ingin mengelola hasil pertanian durian. Agar supaya bisa dimanfaatkan lahan-lahan tidur kita untuk pengembangan durian. Kalau investor pertambangan emas tidak ingin saya temui,” tegas Erwin.
Saat ini, ditengah upaya menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal, justru banyak para investor yang ingin masuk ke Parigi Moutong.
Lanjutnya, Pemda Parigi Moutong berkeinginan pertambangan emas dikelola secara legal, sehingga manfaatnya bisa dirasakan warga, desa, dan pemerintah daerah.
Tetapi, aktivitas pertambangan emas legal harus berada di wilayah-wilayah yang memungkinkan dan tidak mengganggu aktivitas pertanian, perkebunan, dan warga.
“Selain itu, pembukaan kawasan pertambangan emas yang legal harus berdasarkan persetujuan warga setempat,” tandas Bupati.
Ia mengaku pihaknya telah bersepakat, dalam rangka penyusunan perubahan revisi RTRW, ada beberapa kecamatan yang tidak ingin dimasukan dimasukkan sebagai wilayah pertambangan. Salah satunya Kecamatan Kasimbar.
Namun, di Kecamatan Kasimbar telah ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif, yang dimiliki PT Trio Kencana dengan luas lahan kurang lebih 15.000 hektare.
Hanya saja, belakangan informasi yang diterimanya terdapat penurunan jumlah luasan lahan. Tetapi, informasi tersebut belum diketahui secara pasti oleh pihaknya.
“Karena sampai saat ini, saya menjabat sebagai bupati, hampir satu tahun lebih, belum pernah didatangi pihak PT Trio Kencana. Baik melakukan pertemuan atau sosialisasi terkait hal itu,” katanya.
Belakangan, dirinya juga mengaku menerima informasi beberapa waktu lalu, bahwa IUP milik PT Trio Kencana telah dibekukan atau dimoratorium oleh presiden melalui Menteri ESDM sembari menunggu penyiapan dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
Terkait hal itu, dirinya telah berdiskusi dengan Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, jika izin yang dimiliki oleh PT Trio Kencana telah dicabut, akan dilakukan penutupan aktivitas pertambangan di Kecamatan Kasimbar.
“Jangan sampai ada tambang di wilayah Kecamatan Kasimbar. Saya sepakat hal itu. Kita fokus ke pertanian. Kita tunggu saja, sampai di mana proses. Karena sudah dibekukan oleh Bapak Presiden melalui Menteri ESDM. Yang dibekukan itu ada sekitar 90 sekian perusahaan yang telah dibekukan, salah satunya termasuk PT Trio Kencana,” terangnya.
Dia menambahkan, apabila izin PT Trio Kencana telah dicabut, Kecamatan Kasimbar dapat difokuskan pada sektor pertanian dan perkebunan. Apalagi, masih banyak lokasi-lokasi yang bisa dikembangkan.
Sebab, jika tidak seperti itu, lahan-lahan perkebunan di Kecamatan Kasimbar akan tersandera dengan adanya IUP yang belum jelas.
“Sama dengan mundur kena, maju kena. Kita ingin menanam, tetapi tiba-tiba perusahaan ingin masuk,” katanya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan PT Agro Karya Anugrah di sektor perkebunan sudah banyak memberikan manfaat bagi warga. Meskipun PT Agro Karya Anugrah belum memulai kegiatannya.
Hal-hal tersebut yang harus didukung secara bersama-sama, karena memberikan dampak kebaikan untuk banyak pihak, termasuk warga.
“Apalagi di tengah kondisi efisiensi saat ini yang turut mempengaruhi alokasi dana desa,” tutupnya.
Alamat Redaksi :