Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman segera menuntaskan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda, Nyoman Sudiara, menegaskan dokumen tersebut sangat strategis karena menjadi syarat utama dalam pengusulan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke kementerian.
“RP2KPKPK ini penting sekali. Dua tahun berturut-turut kita tidak mendapatkan DAK untuk kawasan kumuh karena dokumen itu belum tersedia,” ujar Nyoman, ditemui di ruang kerjanya, Selasa 24 Februari 2026.
Menurutnya, RP2KPKPK merupakan turunan dari dokumen R3KP dan menjadi panduan operasional dalam menangani kawasan kumuh secara terpadu.
Dokumen tersebut sebenarnya telah disusun pada 2025, namun belum diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga belum dapat digunakan secara maksimal dalam proses pengusulan anggaran.
“Harapan kami tahun ini sudah selesai, termasuk Perbup-nya, sehingga bisa digunakan untuk pengusulan anggaran, baik di perubahan maupun untuk 2027,” jelasnya.
Nyoman Sudiara menambahkan, saat ini skema pendanaan DAK sebagian besar disalurkan melalui Instruksi Presiden (Inpres), sehingga pemerintah daerah harus lebih siap dengan kelengkapan dokumen perencanaan.
Ia juga menyebut hampir setiap kecamatan di Parigi Moutong memiliki kawasan kumuh, terutama di wilayah pesisir. Penanganannya mencakup sedikitnya tujuh kriteria, antara lain perbaikan sanitasi, pemugaran rumah, dan pembangunan jalan lingkungan.
Dokumen RP2KPKPK, lanjutnya, telah diintegrasikan dengan Detail Engineering Design (DED), karena setiap pengusulan program ke pusat harus dilengkapi secara komprehensif.
“Di kabupaten, anggaran pembangunan fisik sangat terbatas. Jadi kita harus menjemput anggaran melalui program gubernur yang sinkron dengan daerah atau langsung ke pusat. Salah satu syaratnya dokumen ini harus siap,” tegasnya.
Penanganan kawasan kumuh, kata Nyoman, dapat dilakukan secara terpadu melalui integrasi program dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kata Ia, pihaknya telah menyarankan agar anggaran penyelesaian dokumen segera disiapkan, sehingga pemerintah daerah tidak kembali kehilangan peluang mendapatkan dukungan anggaran dari pusat.
“Kalau dokumennya lengkap, kita bisa lebih percaya diri mengusulkan dan menjemput anggaran ke kementerian,” pungkasnya.

Alamat Redaksi :