Seorang Perempuan Diduga Jadi Korban Longsor di Tambang Kayuboko

JATAM Sulteng Desak APH Tangani Serius Tragedi Longsor Tambang di Parigi Moutong
FOTO ILUSTRASI

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Seorang perempuan dikabarkan meninggal dunia, diduga tertimbun material longsor di lokasi tambang emas Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Kamis 12 Februari 2026.

Informasi yang dihimpun media ini, korban diketahui merupakan warga Desa Kayuboko berinisial NR alias MD, peristiwa naas itu terjadi sekitar sore hari saat korban tengah berada di lokasi pertambangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Penambang lain yang berada di sekitar lokasi dan mengetahui korban tertimbun langsung berupaya memberikan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh warga ke rumah duka di Desa Kayuboko untuk dimakamkan.

Saat melakukan penelusuran, wartawan mengalami kesulitan memperoleh informasi pasti terkait kronologi kejadian. Tidak satu pun warga yang mengaku melihat langsung peristiwa tersebut bersedia memberikan keterangan maupun dokumentasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kayuboko maupun pihak kepolisian. Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan.

Pihak kepolisian melalui, Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit, mengaku belum menerima laporan resmi terkait insiden longsor yang menewaskan penambang perempuan tersebut.

Menurutnya, personel Polsek Parigi saat ini berada di Desa Kayuboko untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya sudah hubungi Kapolsek Parigi, dan mereka masih di TKP dan belum ada info yang mereka sampaikan. Kalau sudah ada informasi, pasti kami sampaikan,” ujar IPTU Arbit melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, lokasi tambang emas Kayuboko merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2024. Terdapat 10 blok WPR di lokasi tersebut. Tiga di antaranya disebut telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *