Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NA, diamankan pihak Kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Oknum guru tersebut, mengajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Polisi mengamankan oknum guru tersebut, karena diduga meminta seorang siswi berusia 16 tahun, untuk memuaskan nafsu bejatnya.
“Terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit, melalui sambungan telepon, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurut Kepolisian, kasus ini mulai ditangani Unit PPA Polres Parigi Moutong setelah menerima laporan dari korban yang didampingi orang tuanya pada Januari 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, korban mengaku tindakan tersebut terjadi pertama kali pada Desember 2025.
Kejadian bermula saat terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan memintanya datang ke kamar indekos milik pelaku.
“Korban datang ke indekos pelaku yang berstatus belum menikah tersebut pada malam hari di bulan Desember,” jelas IPTU Arbit.
Dalam keterangan korban menyebutkan bahwa pelaku melakukan paksaan saat ia tiba di lokasi. Tindakan tersebut, diduga dilakukan beberapa kali oleh terduga pelaku di tempat yang sama, dengan kejadian terakhir pada awal Januari 2026.
“Terdapat perbedaan keterangan antara pelaku dan korban, namun penyidikan mencatat kasus ini terjadi beberapa kali, terakhir pada awal Januari 2026,” pungkasnya.
Alamat Redaksi :