Sebanyak 80 Guru Tingkat SD dan SMP Ikuti Bimtek Penguatan Mulok Bahasa Daerah

Sebanyak 80 Guru Tingkat SD dan SMP Ikuti Bimtek Penguatan Mulok Bahasa Daerah
Keterangan Foto: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Penguatan Guru Muatan Lokal Bahasa Daerah Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Parigi Moutong, di Aula Disdikbud, Sabtu 7 November 2026. (Elly/ZI)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Penguatan Guru Muatan Lokal Bahasa Daerah Tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Parigi Moutong, di Aula Disdikbud, Sabtu 7 November 2026.

Ketua Panitia kegiatan, Ninong Pandake, yang juga merupakan Kepala Bidang Kebudayaan, melaporkan bahwa Bimtek Muatan Lokal Bahasa Daerah ini diikuti 80 peserta yang terdiri dari 47 Guru SD dan 33 Guru SMP.

Bacaan Lainnya
Example 728x250

Kegiatan ini kata dia, bertujuan untuk memperkuat penerapan bahasa daerah dalam dunia pendidikan khususnya SD dan SMP, sebagai bagian dari pelestarian, perlindungan dan pengembangan bahasa daerah.

“Ini juga merupakan upaya menjaga keberlangsungan bahasa daerah agar tetap hidup berkembang dan diwariskan kepada generasi muda,” ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sunarti S,Pd M,Pd dalam sambutanya saat membuka kegiatan mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung upaya yang dilakukan Bidang Kebudayaan untuk mendorong penggunaan dan pelestarian bahasa daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini kata dia, sejalan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah digodok bersama DPRD, dimana didalamnya mencakup keseluruhan kepentingan pendidikan dan kebudayaan.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri Drs Iksam Djorimi M.Hum seorang Budayawan Provinsi Sulteng, Arkeolog dan Tim Ahli Cagar Budaya, dan Dr Agustan T Syam S,Pd M.Pd akademisi Universitas Tadulako yang juga penyusun buku muatan lokal.

Diketahui kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan UUD 1945 pasal 32 ayat 2 bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa-bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional yang hidup, juga UUD Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan yang didalamnya termuat tentang 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, salah satunya adalah bahasa.

Kegiatan ini juga didasari atas Permendikdasmen nomor 22 tahun 2026 tentang pedoman penetapan muatan lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang SD dan jenjang Pendidikan Menengah, juga berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan kebudayaan daerah, juga Trigatra Bangun Bahasa yaitu utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *