Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong memastikan program Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) telah terintegrasi dalam perencanaan daerah dan ditandai dalam program kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) masing-masing.
Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappelitbangda Parigi Moutong, Idran, mengatakan perencanaan program Posyandu dilakukan melalui pendekatan tematik dengan mengintegrasikan sejumlah isu prioritas, termasuk Posyandu, stunting, dan gizi.
“Dari sisi perencanaan, Posyandu sudah masuk dan menjadi prioritas kita untuk pelaksanaan kegiatannya,” ujar Idran, ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Posyandu saat ini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang pelayanan dasar yang melibatkan sejumlah OPD sesuai kewenangannya.
Karena itu, setiap OPD pengampu diharapkan menjalankan program dan kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan tugas masing-masing, sehingga implementasi Posyandu terintegrasi dapat berjalan optimal.
Menurut Idran, pemerintah daerah telah memiliki pedoman nasional sebagai acuan pelaksanaan Posyandu. Pedoman tersebut memudahkan OPD dalam menyesuaikan program dan kegiatan dengan tanggung jawab serta urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
“Pemerintah daerah tinggal menyesuaikan program dan kegiatan yang tercantum dalam pedoman tersebut dengan tugas masing-masing OPD,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Parigi Moutong, Hj. Hestiwati Nanga, meminta peningkatan kolaborasi lintas OPD untuk mengoptimalkan implementasi Posyandu berbasis enam SPM.
Permintaan itu disampaikan setelah menghadiri rapat penguatan tata kelola lembaga yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Kuta, Denpasar, Kamis 22 Oktober 2026.
Hestiwati menilai, pelaksanaan Posyandu berbasis enam SPM dapat mendukung peningkatan capaian pelayanan dasar pada masing-masing OPD pengampu.
“Kalau implementasi Posyandu enam SPM ini terlaksana dengan baik, pasti akan membantu meningkatkan capaian standar pelayanan minimal di OPD tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, cakupan Posyandu diperluas untuk mendukung pelayanan dasar pada enam bidang, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Di Kabupaten Parigi Moutong, pelaksanaannya melibatkan enam OPD pengampu, yakni Dinas PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Sosial.







Alamat Redaksi :