Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menjelaskan perkembangan penanganan aduan dugaan tindak asusila dan penganiayaan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Parigi Moutong.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto, didampingi Ketua Komisi I, Irfain dan Ketua Komisi IV, Sutoyo. Senin, 12 Oktober 2026.
Pada RDP tersebut, Aktorismo menyampaikan, bahwa tim pemeriksa penegakan disiplin dan kode etik ASN masih membutuhkan keterangan saksi serta bukti tambahan untuk mendalami aduan tersebut.
Ia mengatakan, pemeriksaan yang telah dilakukan belum menghasilkan kesimpulan karena terdapat perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor, dan pihak yang diduga menjadi korban.
“Dalam dua kali proses persidangan, pelapor dan terlapor maupun yang diduga korban menyampaikan keterangan yang kontradiktif. Maka kami belum menemukan atau belum pada satu kesimpulan,” kata Aktorismo.
Ia menegaskan, tim pemeriksa berkomitmen menangani perkara tersebut secara objektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tim telah melayangkan surat kepada sejumlah saksi yang dinilai perlu dimintai keterangan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai persoalan tersebut. Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Karena pihak-pihak yang dilaporkan merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong, penanganan awal dikoordinasikan dengan dinas tersebut.
Selanjutnya, pemerintah daerah membentuk tim pemeriksa penegakan disiplin yang melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Aktorismo mengatakan, tim telah melakukan pemeriksaan awal terhadap terlapor pada 16 Juli 2026. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan pihak-pihak terkait sebelum tim mengambil kesimpulan.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran disiplin ASN yang berpotensi berujung pada hukuman disiplin sedang atau berat harus diproses melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga proses pemeriksaan tuntas, BKPSDM belum menyimpulkan kebenaran aduan tersebut.
Sementara itu, Plt Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong, Kartikowati, dalam RDP tersebut menyebut telah melakukan pendampingan kepada pelapor yaitu seorang perempuan bersama suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong.
Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan setelah pihak pelapor meminta bantuan DP3AP2KB karena menilai penanganan aduan sebelumnya belum sesuai dengan harapan mereka.
Ia menegaskan, DP3AP2KB akan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam pendampingan. Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang melaporkan dugaan kekerasan.






Alamat Redaksi :