SPPG Wajib Kantongi Pertek Air Limbah, Idrus: Dievaluasi Setiap Enam Bulan

Keterangan Foto: Kepala Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong Muh Idrus (Elly/ZI)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki persetujuan teknis (pertek) pembuangan air limbah ke media lingkungan.

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Bacaan Lainnya

Terkait itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Muh Idrus mengatakan, sebelum pertek diterbitkan, setiap SPPG harus menyusun dokumen kajian teknis air limbah.

“Setiap SPPG kami persyaratkan wajib memegang pertek atau persetujuan teknis pembuangan air limbah ke media lingkungan,” kata Muh Idrus, ditemui di ruang kerjanya, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurutnya, dokumen tersebut kemudian diajukan kepada DLH untuk diverifikasi dan dibahas bersama tim. Dalam dokumen kajian teknis tersebut harus dijelaskan sistem pengelolaan air limbah, termasuk kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus mampu menampung air limbah yang dihasilkan.

Khusus SPPG, kata dia, sistem pengelolaan air limbah juga diwajibkan memiliki grease trap atau penangkap minyak sebelum air limbah masuk ke IPAL.

Hal itu dinilai penting karena proses memasak menu MBG menggunakan minyak dan lemak dalam jumlah tertentu. Jika tidak ditangani, kandungan minyak dan lemak dalam air limbah berpotensi menimbulkan bau dan mencemari lingkungan.

“Karena dalam proses memasak menu itu banyak menggunakan minyak dan lemak. Kalau tidak ada penangkap dari grease trap, air limbah yang mengandung minyak dan lemak itu dikhawatirkan berbau dan mencemari lingkungan,” jelasnya.

DLH, kata dia, terus mendampingi pengelola SPPG dalam memenuhi persyaratan tersebut. Pendampingan dilakukan karena kondisi masing-masing lokasi SPPG berbeda, termasuk terkait sistem pembuangan dan drainase.

“Kami sebagai pemerintah daerah yang mendampingi semua usaha ataupun SPPG ini tidak mau ada komplain masyarakat, apalagi ini merupakan program presiden. Karena itu kami dampingi terus, khususnya mengenai pembuangan air limbah,” katanya.

Menurut Muh Idrus, dari total 19 SPPG yang saat ini beroperasi di Parigi Moutong, sebanyak 14 SPPG telah mendapatkan pertek. Sementara lima SPPG lainnya masih dalam proses, termasuk perbaikan dan pembahasan dokumen kajian teknis.

DLH menargetkan seluruh SPPG yang ada saat ini telah menyelesaikan proses pertek pada tahun 2026.

“Yang masih proses kami targetkan tahun ini selesai semua,” ujarnya.

Dia menegaskan, pertek yang telah diterbitkan tidak berarti pengelolaan air limbah SPPG selamanya dianggap benar. DLH tetap melakukan pengawasan secara berkala, termasuk evaluasi setiap enam bulan. Pengawasan dilakukan melalui laporan pengelola maupun pengambilan sampel secara langsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *