Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Daerah Parigi Moutong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani berita acara persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026–2046, Selasa 29 September 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Moko Arianto, S.H., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebagai pihak pertama, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, S.H., yang mewakili DPRD sebagai pihak kedua.
Dalam berita acara tersebut, kedua pihak menyatakan telah menyetujui pembahasan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026–2046.
Ranperda tersebut merupakan rancangan peraturan daerah yang berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2026.
Dalam kesepakatan tersebut disebutkan, rancangan Ranperda RTRW merupakan draft yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Sementara penjelasan atas rancangan peraturan daerah tersebut menjadi tanggung jawab pihak pemerintah daerah.
Pemda dan DPRD Parigi Moutong selanjutnya sepakat melakukan pembahasan Ranperda RTRW 2026–2046 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Parigi Moutong ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar pengaturan tata ruang wilayah kabupaten untuk periode 2026 sampai 2046.






Alamat Redaksi :