Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, mengakselerasi proses pengamanan hukum seluruh aset tanah milik daerah. Langkah ini ditempuh melalui inventarisasi ulang, verifikasi fisik, hingga pemenuhan dokumen administrasi di setiap Perangkat Daerah sebelum diajukan ke kantor pertanahan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyertifikatan aset tanah dan penyerahan Prasarana, Sarana, serta Utilitas Umum (PSU) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP., M.A.P., Jumat 28 Agustus 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Pimpinan KPK RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 mengenai kerja sama pencegahan korupsi sektor pertanahan antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemda se-Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Sekda Zulfinasran menginstruksikan seluruh kepala Perangkat Daerah untuk segera memetakan kembali aset di bawah pengawasan masing-masing, khususnya yang belum berstatus Hak Pakai atas nama Pemda Parigi Moutong.
Untuk mengatasi kendala teknis-yuridis seperti tiadanya bukti kepemilikan awal (alas hak) dan ketetapan batas bidang, setiap Kepala PD diminta membentuk tim internal.
”Setiap Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang wajib membentuk Tim Teknis penyelamatan aset. Tugasnya melacak dokumen legal, memverifikasi sejarah tanah, dan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait agar penyertifikatan berjalan cepat,” ujar Zulfinasran.
Seluruh proses ini mengacu pada Roadmap Pengamanan Aset Daerah yang ditargetkan rampung pada 2028. Evaluasi capaian kinerja PD akan dipantau berkala dan dilaporkan ke KPK RI melalui sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) berbasis Risk Based Surveillance.
Selain aset tanah daerah, Rakor ini menyoroti kewajiban pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkab guna menjamin keberlanjutan pemeliharaannya.
Zulfinasran juga menugaskan Dinas Komunikasi dan Informatika Parigi Moutong untuk menyajikan laporan perkembangan pengamanan aset ini secara transparan kepada publik melalui kanal media resmi pemerintah.
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong






Alamat Redaksi :