Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Polres Parigi Moutong Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Sumber Foto :Humas Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong, Zenta InovasiSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, pada Senin 20 Juli 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Operasional Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Informasi tersebut menyebutkan dua pria berinisial A.F dan TF berangkat dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal melaporkannya kepada Kepala Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan kedua terduga pelaku.

Sekitar pukul 20.00 WITA, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliyadi Bakri, SH, melakukan pencegatan di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Dalam penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan A.F dan TF, petugas menemukan satu paket sabu 10,76 gram digenggam oleh A.F.

Dari hasil interogasi awal, A.F mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN yang berada di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada WL yang berdomisili di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan pengakuan tersebut, sekitar pukul 21.30 WITA Tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah WL di Desa Ampibabo Utara. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan lima paket sabu berat 1,80 gram yang disimpan di dalam lemari

Seluruh barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika kemudian disita sebagai barang bukti. A.F dan WL mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Sementara proses penggeledahan disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat.

Saat ini Aparat Kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Pasal yang disangkakan KUHP Pasal 609 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber: Humas Polres Parigi Moutong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *