Warga Siniu Tolak Perluasan Lahan PT ATHI Menjadi 2.500 Hektare

Warga Siniu Tolak Perluasan Lahan PT ATHI Menjadi 2.500 Hektare
Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, Apt Mohammad Basuki, bersama APLM Siniu yang membahas terkait pembebasan lahan dan perubahan master plan PT.ATHI, di ruang aspirasi, Kamis 4 Juni 2026. (Istimewa)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Siniu, melayangkan protes terkait perubahan sepihak luasan lahan kawasan industri PT Anugrah Tekhnik Industri (ATHI), yang semula ditargetkan seluas 1.240 hektare menjadi 2.500 hektare.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, Apt Mohammad Basuki, bersama APLM Siniu yang membahas terkait pembebasan lahan dan perubahan master plan PT.ATHI, di ruang aspirasi, Kamis 4 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Ketua APLM Siniu, Irsan menjelaskan, sebelumnya PT ATHI telah menyampaikan kepada masyarakat Siniu, bahwa target awal pembebasan lahan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.240 hektare.

Namun, seiring berjalan waktu, kata ia, terjadi perubahan luasan lahan dari target awal 1.240 menjadi 2.500 hektare. Tersebar di lima desa, yaitu Siniu, Towera, Siniu Sayogindano, Toraranga dan Desa Toga.

“Penambahan luas kawasan tersebut, dimulai dari pesisir pantai hingga pegunungan, artinya akan ada peralihan fungsi lahan pemukiman menjadi kawasan industri,” bebernya.

Bahkan, penambahan kawasan yang dibuat oleh PT ATHI, telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan penyesuaian

“Apabila penambahan luas kawasan disetujui Pemerintah  Daerah, kemudian dilakukan relokasi, tentunya kami masyarakat Kecamatan Siniu menolak, kami akan menutup paksa proyek tersebut,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Apt Muhammad Basuki, menyebutkan penambahan luas kawasan oleh PT ATHI, harusnya berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sendangkan, kata ia, untuk saat ini Komisi III DPRD Parigi Moutong  masih membahas terkait revisi RTRW, yang bertujuan untuk menselaraskan aturan tata ruang kabupaten dengan revisi RTRW tingkat provinsi.

“Anehnya, kenapa PT.ATHI sudah mempunyai Master Plan pengembangan kawasan industri, sedangkan kami di DPR masih membahas terkait revisi RTRW,” ucap Muhammad Basuki.

Guna mengusut tuntas polemik pembebasan lahan dan perubahan rencana induk tersebut, Basuki menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Ketua Komisi III untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *