Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Ringkus Pengedar Sabu di Bolano Lambunu, 5 Paket Barang Bukti Disita

Keterangan Foto : KASATRESNARKOBA POLRES PARIGI MOUTONG

Parigi Moutong, Zenta InovasiAnggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil meringkus seorang pria berinisial R alias Aco di rumahnya, di Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, pada Rabu malam 20 Mei 2026, sekitar pukul 20.45 WITA. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 7,99 gram.

​Kapolres Parigi Moutong melalui Kasatresnarkoba mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I Opsnal, AIPDA Muliyadi Bakri, S.H.

Bacaan Lainnya

​”Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di wilayah Desa Kotanagaya marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah terlapor,” ujar Kasatresnarkoba dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di beberapa tempat terpisah.

“Petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu berukuran besar yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka, dibungkus menggunakan kotak rokok. Kemudian, setelah dilakukan penyisiran lebih lanjut, tim kembali menemukan empat paket sabu lainnya yang disimpan di dalam tas kecil warna hijau di dalam lemari ruang tamu,” jelasnya.

​Selain lima paket sabu, polisi juga menyita barang bukti penunjang lainnya berupa satu buah potongan pipet, satu buah klip bening kosong ukuran besar, serta dua pak klip bening kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk memaketkan sabu dalam ukuran kecil.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R alias Aco mengakui, seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan, barang tersebut didapatkan dengan cara dipesan via telepon dari seseorang bernama Aco yang berada di Kota Palu. Sabu tersebut kemudian diantarkan ke wilayah Bolano Lambunu oleh seorang kurir yang saat ini belum diketahui identitasnya.

​”Rencananya, lima paket sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan intensif untuk melacak jaringan asal narkotika ini,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka akan dipersangkakan Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pihak kepolisian juga langsung melakukan langkah tindak lanjut, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan tes urine terhadap tersangka, serta membawa barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *