Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong Sulawesi Tengah yang dibangun dari sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 senilai Rp8,7 Miliar, hingga saat ini belum difungsikan. Padahal secara teknis proyek ini sudah dinyatakan selesai.
Diketahui, alasan belum difungsikanya Gedung Layanan Perpusatakaan Daerah tersebut, karena pihak penyedia yaitu CV Arawan menempuh jalur hukum terkait persoalan nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang mencapai Rp459,39 juta.
Pihak penyedia jasa melalui tim kuasa hukumnya diketahui telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan wanprestasi, indikasi penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah itu.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Daerah sekaligus PPK Gedung Layanan Perpustakaan, Syamsu Nadjamudin mengatakan, pihaknya berkeinginan agar polemik gedung baru tersebut segera diselesaikan sehingga Gedung Layanan Perpusatakaan sudah bisa dimanfaatkan.
“Kami bahkan sudah memobilisasi buku sekitar 60 persen dan rak buku ke Gedung baru, tetapi sesuai arahan pimpinan sebelum semuanya tuntas jangan dulu ditempati,” kata dia.
Ditengah menunggu proses hukum itu, persoalan lain kini muncul. Gedung yang belum sempat difungsikan itu malah mengalami kerusakan pada sejumlah item.
Berdasarkan pantauan media ini, pada Jumat, Sabtu dan Minggu kemarin usai Kecamatan Parigi diguyur hujan selama beberapa jam, terdapat genangan air di lantai dasar dan lantai dua yang berasal dari rembesan air. Akibatnya beberapa bagian plafon dan dinding bangunan mulai ditumbuhi jamur.
Ditanya terkait itu, PPK Gedung Layanan Perpustakaan Syamsu Nadjamudin mengaku, telah memeriksa langsung kondisi bangunan dan akan segera melayangkan surat kepada pihak penyedia.
“Kami sudah konsep surat untuk menyapaikan pemberitahuan perbaikan kerusakan, ada yang sifatnya minor, mayor, seperti retak rambut pada sudut kolom lantai satu, lubang bekas selang AC belum ditutup, dinding keramik berongga tepat pada saklar lampu, rembesan pada plafon, dinding berjamur, logo kabupaten yang terlepas, sampai pada septic tank keseluruhan ada sekitar 10 item,” jelas Syamsu ditemui di ruang kerjanya, Senin 18 Mei 2026 .
Menurut Syamsu, sejak PHO ada masa pemeliharaan sampai bulan Agustus mendatang, dan pemeliharaan masih menjadi kewajiban penyedia. Hanya saja kata dia, saat ini pihak CV Arawan masih menempuh jalur hukum terkait persoalan pembayaran denda keterlambatan pekerjaan.
“Mereka saat ini tengah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa terkait penerapan denda, masih ada sekitar Rp 2,1 Miliar dana penyedia masih tertahan di kas daerah,” ungkapnya.
Dia mengatakan, selaku PPK sekaligus Kepala OPD pihaknya sudah pernah meminta pada penyedia untuk menerima segala konsekuensi (denda), tujuanya agar polemik berakhir dan gedung bisa segera dimanfaatkan, tetapi CV Arawan tetap memilih menempuh jalur hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan undang, membahas apakah menunggu penyelesaian proses hukum baru diperbaiki atau proses hukum jalan perbaikanya juga tetap jalan. Semestinya persoalan ini tidak dicampur baurkan ya tapi sudah kondisinya begitu” ucap Syamsu.
Syamsu berharap, CV Arawan bersedia melaksanakan kewajiban pemeliharaan disamping proses hukum tetap berjalan.
“Kami berharap penyedia disamping berproses hukum tetapi kewajiban terhadap Gedung ini ada komitmen pemeliharaan,” tuturnya.
Dikonfirmasi terkait kerusakan itu, pihak peyedia Stenli mengatakan, dari sejumlah item yang disebutkan tidak semuanya akan dilakukan perbaikan. Misalnya untuk dinding berjamur dan rembesan. Menurut Stenli, rembesan itu terjadi akibat tidak dilakukan screed dan cat waterproof pada lantai atas yang memang tidak ada di dalam RAB dan gambar.
Pelaksana Lapangan Gedung Layanan Perpustakaan, Rizal menambahkan, pada saat meminta perubahan kaca pihaknya sudah menjabarkan item-item yang bisa dikerjakan dengan adanya selisih uang sekitar Rp100 juta, termasuk screed dan waterproff untuk mengantisipasi kebocoran. Namun kata dia, PPK lama (Sakti Lasimpala) tidak menerima permohonan CV Arawan.
“di RAB dan gambar hanya dicor tidak ada screed sehingga itu yang menyebabkan rembesan, dari awal kami sudah sampaikan ke PPK lama minta perubahan kaca agar sisa anggaranya dialihkan ke pekerjaaan screed dan waterproof (cat anti rembesan) pada top floor,” jelas Rizal, dikonfirmasi via WatsAap, Senin 18 Mei 2026, malam.
Menurut Rizal, pihaknya bersedia memperbaiki untuk logo kabupaten yang terlepas dan retak rambut pada sudut kolom lantai satu, juga item lain yang ada di dalam RAB, namun untuk rembesan atau dinding yang berjamur akibat rembesan dari lantai datas, bukan tanggungjawab mereka.
“Ada juga item yang tidak ada RAB kita sudah bantu, sudah ada yang kita screed sudah ada yang kita waterproff. Kalau semua kita bantu, berapa biayanya,” keluhnya.
Menurutnya, rembesan akan tetap ada selama lantai atas tidak di screed dan di waterproff, juga selama teras yang ada di lantai atas tidak diatap. Namun pihaknya menegaskan itu bukan tanggungjawab CV Arawan karena tidak ada di dalam gambar.
“Tidak ada item kita kurangi, kita kerjakan berdasarkan gambar,” ucap Rizal.
Alamat Redaksi :