13 Perbup Belum Rampung, Implementasi Penuh BLUD Puskesmas Parigi Moutong Terhambat

Keterangan Foto :Kepala Dinkes Parigi Moutong, Darlin. (Ridho/Songulara)

Parigi Moutong, Zenta InovasiPelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Darlin, menegaskan, percepatan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diseluruh puskesmas di wilayah itu masih terkendala pada aspek regulasi yang belum sepenuhnya tuntas.

Saat ini, dari total 24 puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong, sebanyak 22 telah berstatus BLUD. Seluruh puskesmas dinyatakan sah tersebut karena telah melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Penetapan BLUD sendiri telah dilakukan sejak tahun 2020, dengan target awal implementasi pada 2022. Namun hingga kini, penerapannya masih berada pada tahap transisi akibat sejumlah kendala, terutama terkait regulasi turunan,” ujar Darlin kepada wartawan di Parigi, Senin 13 April 2026.

Darlin menjelaskan, implementasi BLUD masih menunggu penyelesaian aturan pendukung. Dari total 18 peraturan bupati (Perbup) yang dibutuhkan, baru lima yang berhasil diselesaikan, sementara 13 lainnya masih dalam proses berjenjang.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor utama yang menghambat percepatan penerapan BLUD secara penuh di seluruh puskesmas.

Pemerintah Daerah, kata dia, menargetkan implementasi penuh dapat terlaksana pada rentang tahun 2025 hingga 2027, meskipun tetap diupayakan lebih cepat.

Selain persoalan regulasi, pada masa transisi masih ditemukan berbagai kendala di lapangan. Di antaranya, biaya rujukan pasien yang masih dibebankan kepada keluarga, serta biaya operasional seperti BBM yang belum sepenuhnya tercover.

Padahal, jika BLUD telah diterapkan secara optimal, puskesmas akan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Termasuk dalam pengadaan obat, oksigen, dan kebutuhan operasional lainnya tanpa melalui prosedur birokrasi yang panjang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut Darlin, Pemerintah Daerah telah menyiapkan sejumlah langkah, seperti percepatan verifikasi dan pengajuan klaim dari puskesmas.

Tujuannya, agar tidak ada lagi praktik utang dalam pelayanan kesehatan, serta penyediaan anggaran sekitar Rp500–600 juta untuk mendukung operasional khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), dapat terealisasikan.

“Saat ini, kami telah mengingatkan seluruh puskesmas di wilayah Parigi Moutong, agar tidak lagi membebankan biaya kepada masyarakat setelah solusi ini disiapkan,” tutur Darlin.

Menurutnya, dalam sistem BLUD, puskesmas juga diberikan kewenangan lebih luas, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Selain itu, puskesmas dapat merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan melalui mekanisme kontrak atau berstatus PPPK, sebagaimana yang telah diterapkan di rumah sakit daerah.

Ke depan, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa persoalan pembiayaan tidak lagi menjadi fokus utama karena ditargetkan dapat segera terselesaikan.

Ia menambahkan, fokus selanjutnya akan diarahkan pada peningkatan indikator kesehatan, seperti penurunan angka kematian ibu hamil, angka kematian bayi, serta penanganan stunting.

Sebelumnya, Darlin menegaskan, dalam penerapan BLUD tentu membutuhkan dasar hukum yang kuat, terutama dalam penggunaan anggaran, batasan belanja langsung, serta mekanisme pengadaan kebutuhan seperti obat dan oksigen. Dengan adanya payung hukum yang jelas, puskesmas dapat melakukan belanja secara langsung, termasuk dalam kondisi darurat.

Ia mengungkapkan, adapun beberapa kendala puskesmas belum menerapkan BLUD, dikarenakan belum terdaftar dalam sistem pelayanan kesehatan dan terakreditasi, atau masih dalam tahap pembangunan. Selain itu, masih terdapat penggabungan pembiayaan dengan unit lain yang membuat sebagian puskesmas belum sepenuhnya mandiri dalam mengelola keuangan.

“Padahal dalam sistem BLUD ini, anggaran akan langsung melekat pada puskesmas dan dikelola secara mandiri. Sementara Dinas Kesehatan, hanya berperan dalam pengawasan, pelaporan, serta memberikan dukungan tambahan jika terjadi kekurangan,” ungkap Darlin.

Menurutnya, pada masa transisi menuju BLUD penuh, sistem lama masih tetap digunakan namun terus dilakukan perbaikan. Termasuk, proses birokrasi dipercepat dan anggaran disiapkan untuk menyelesaikan kewajiban sebelumnya. Jika BLUD telah berjalan sepenuhnya, diharapkan tidak ada lagi kendala terkait obat, BBM, oksigen, maupun rujukan pasien, karena seluruh kebutuhan dapat langsung dikelola dan dibayar oleh puskesmas.

Darlin juga menjelaskan, mekanisme penanganan pasien di fasilitas kesehatan saat ini masih dilakukan secara bertahap sesuai prosedur. Tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, dan administrasi akan memberikan penanganan awal, dengan dukungan obat-obatan yang tersedia meski masih terbatas.

Apabila penanganan awal belum mencukupi lanjut ia, pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, bahkan dapat dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.

“Secara keseluruhan, permasalahan yang terjadi selama ini dipengaruhi oleh sistem birokrasi yang panjang, kurangnya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, serta belum diterapkannya BLUD secara menyeluruh. Saat ini, Pemerintah Daerah terus berupaya menyelesaikan regulasi yang tersisa agar implementasi BLUD dapat berjalan optimal,” pungkas Darlin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *