DLH Parigi Moutong Bentuk Tim Uji Kelayakan

Foto : Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Muhammad Idrus (S.T.V)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, membentuk Tim Uji Kelayakan (TUK), menindaklanjuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong, Muh. Idrus, S.Pi., M.AP, mengatakan pembentukan TUK menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan tahun ini, karena bersifat wajib ada disetiap daerah.

Bacaan Lainnya

Idrus mengatakan, pentingnya TUK ini karena berkaitan langsung dengan kewenangan daerah dalam pembahasan dokumen lingkungan.

“Tahun ini ada pekerjaan rumah dari Kementerian Lingkungan Hidup, setiap kabupaten wajib membentuk TUK,” ujar Idrus, ditemui Jumat kemarin.

Ia menjelaskan, TUK memiliki fungsi strategis dalam membahas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL, serta memberikan rekomendasi kelayakan sebelum diterbitkannya Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang sebelumnya dikenal sebagai izin lingkungan.

“Kalau dulu disebut Komisi AMDAL, sekarang namanya TUK. Tim ini yang merekomendasikan apakah suatu kegiatan layak dan bisa diterbitkan persetujuan kelayakan lingkungannya,” jelasnya.

Idrus menegaskan, tanpa TUK, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membahas dan mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan. Karena itu, pembentukannya menjadi sangat penting dalam mendukung tertib administrasi dan pengawasan lingkungan di daerah.

Kata dia, keanggotaan TUK terdiri dari tenaga ahli yang berasal dari unsur akademisi, DLH, serta organisasi perangkat daerah terkait. Syaratnya diantaranya, anggota minimal pernah mengikuti pelatihan atau diklat AMDAL, atau setidaknya pernah terlibat dalam pembahasan tiga dokumen AMDAL.

“Tenaga ahli sudah kami kumpulkan datanya, termasuk sertifikat mereka. Empat orang kami ambil dari Universitas Tadulako (Untad),” ungkapnya.

Secara keseluruhan, tim yang disiapkan berjumlah 15 orang atau lebih. Setelah Surat Keputusan (SK) TUK ditandatangani Bupati, dokumen tersebut akan diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk diverifikasi bersama persyaratan administrasi lainnya.

Selain itu, Idrus menyebut Kementerian Lingkungan Hidup juga menyiapkan tenaga ahli pendamping untuk masing-masing kabupaten dalam proses verifikasi dan penguatan kapasitas TUK.
Dengan terbentuknya TUK, DLH Parigi Moutong berharap proses pembahasan dokumen lingkungan di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *