Parigi, Zenta Inovasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial RH (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, karena menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan rumah terlapor kerap digunakan untuk pesta sabu. Setelah kami dalami, tim langsung melakukan penindakan,” ujar Nicho, Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat total 3,06 gram, satu bong, dua pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip kosong, serta satu KTP milik pelaku.
RH mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia berdalih sabu digunakan untuk konsumsi pribadi saat bekerja di kebun. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri pemasok yang disebut berinisial F dari wilayah Kayumalue.
“Tidak ada ruang kompromi bagi peredaran narkotika. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Nicho.
Saat ini, RH telah diamankan di Polres Parigi Moutong dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Parigi Moutong.

Alamat Redaksi :