Kejari Parigi Moutong Tangani Lima Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kejari Parigi Moutong Tangani Lima Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Foto : theopini.id

Parigi Moutong, Zenta InovasiKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Purnama, S.H, menyampaikan capaian kinerja dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Purnama mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah melakukan penyelidikan terhadap lima perkara dugaan tindak pidana korupsi, sepanjang tahun 2025.

Bacaan Lainnya

​”Langsung saja saya sampaikan bahwa selama kurun waktu tahun 2025 dari bulan Januari sampai Desember saat ini, kami telah melakukan penyelidikan yang melakukan tindak pidana korupsi sebanyak lima perkara,” ujar Purnama saat konferensi pers di Kantor Kajari, Selasa 9 Desember 2025.

​Dari lima perkara penyelidikan tersebut, dua di antaranya sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kajari Purnama merinci bahwa, saat ini Kejari Parigi Moutong tengah menangani tiga perkara pada tahap penyidikan. Satu diantaranya merupakan tunggakan dari tahun 2024 yang berhasil diselesaikan di tahun 2025.

​Tiga perkara penyidikan tersebut meliputi, pertama dugaan penyalahgunaan APBDes Sausu Auma Tahun 2022,
ini merupakan tunggakan dari tahun 2024, yang saat ini sudah masuk ke tahap persidangan.

Kemudian yang kedua, dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Buranga, Kecamatan Ampibabo tahun anggaran 2022-2024. Kasus ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah.

“Setelah perhitungan kerugian negara keluar, kami akan menentukan sikap terkait dengan penetapan tersangka,” jelasnya.

​Penyidikan ketiga mencakup, dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Untuk kasus ini, Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sehingga nanti ketika saksi-saksi sudah selesai diperiksa, kita meminta perhitungan kerugian negara,” tambahnya.

​Sementara itu, pada tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong juga tercatat menangani empat perkara pada tahap penuntutan. Diantaranya yaitu, dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Bambalemo tahun anggaran 2021, dengan tersangka IA. Perkara ini sudah di sidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu tahun anggaran 2021-2022 dengan tersangka ST, yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan.

​Purnama menjelaskan, bahwa ini adalah perkara splitsing dari perkara sebelumnya dan keduanya sudah masuk ke persidangan.

​Dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan APBDes Desa Sausu Auma tahun anggaran 2022, dengan tersangka AH, yang saat ini sudah memasuki proses persidangan.

Terkait dengan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejari Parigi Moutong telah melaksanakan eksekusi terhadap dua perkara pada tahun 2025.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP Negeri 1 Parigi yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), Bidang Pendidikan pada Dikbud Parigi Moutong tahun anggaran 2022 atas nama terpidana JS.

​Kemudian eksekusi berikutnya dilakukan terhadap tersangka IA, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi tahun 2021.

​”Untuk kedua berkas perkara ini dan dua terpidana ini kita telah melakukan eksekusi,” tutup Kajari, Purnama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *