Sejumlah Anggota DPRD Parigi Moutong Usulkan Gunakan Hak Angket

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong mengusulkan gunakan hak angket untuk Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid.

Surat usulan itu dibacakan, usai rapat Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Alfrets Tonggiroh dengan agenda Laporan Pansus atas penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sulteng terhadap rancangan akhir RPJMD 2025- 2029, Senin, 01 Desember 2025

Bacaan Lainnya

Alasan pengajuan hak angket disebutkan dalam surat itu, terdapat dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan oleh Wakil Bupati, Abdul Sahid.

Kemudian, terdapat indikasi intervensi terhadap administrasi dan teknis yang bukan merupakan kewenangan Wakil Bupati. Juga disebutkan, terjadi kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah. Serta, viral dan masifnya pemberitaan publik telah menimbulkan kegaduhan serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

Disebutkan, alasan normatif dan yuridis pengajuan hak angket, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, Tatib DPRD, serta fungsi pengawasan DPRD.

DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Dugaan intervensi terhadap APBD dan proses pencairan dana proyek merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemerintahan yang baik.

Fakta-fakta awal menunjukkan adanya dugaan tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar hukum.

Viral dan masifnya pemberitaan telah mengguncang kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Untuk memastikan kebenaran dan mencegah kerugian negara, maka DPRD wajib membentuk panitia angket sebagai instrumen resmi penyelidikan.

Surat pengajuan hak angket itu, ditanda tangani sejumlah nama yaitu Sutoyo, Candra Setiawan, Mohamad Irfain, Salimun Mantjabo dan Yushar.

Sutoyo mengatakan, surat yang diajukan tersebut baru sebatas mekanisme karena diakui secara jumlah belum memenuhi syarat.

“Saya pikir kita semua paham tentang regulasi, diatas 35 anggota berarti harus 7 orang, ini baru sebatas mekanisme 6 orang tadi yang dibacakan itu adalah usulan sebagai mekanisme,” jelas Sutoyo menanggapi keterangan Leli Pariani, yang mengingatkan untuk mengacu pada perundang-undangan.

Menurut Sutoyo, mereka berkeinginan pengusulan hak angket ini nanti akan dibahas di Rapat Parpurna berikutnya, untuk melihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak.

“Itu akan dibahas lagi di Paripurna, dalam rens waktu itu siapa tau ada lagi yang masuk, berarti itu representatif. Bukan dibahas hari ini, itu kekurangan satu orang menurut Undang-undang,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *