Palu, Zenta Inovasi– Pemerintah Kota Palu bekerja sama dengan Yayasan Sikola Mombine, didukung oleh Sasakawa Peace Foundation (SPF), menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023. Kamis 16 Oktober 2025.
FGD ini dilakukan untuk meninjau sejauh mana implementasi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Perda 10/2023) telah berjalan di lapangan.
Kegiatan ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga pendidikan, layanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), organisasi masyarakat sipil (NGO), sektor swasta, media, serta organisasi penyandang disabilitas dan perempuan disabilitas pelaku UMKM.
Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis lintas sektor menuju Kota Palu yang lebih inklusif dan setara bagi semua warga.
Peserta FGD dibagi dalam tiga kelompok isu utama: Perlindungan, Pendidikan dan Kesehatan, serta Ekonomi dan Infrastruktur.
Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, menegaskan bahwa hasil FGD nantinya akan menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk mempercepat regulasi teknis untuk implementasi Perda 10/2023 ini.
“Perda ini harus dihidupkan melalui kebijakan dan anggaran yang benar-benar berpihak. Kami berharap hasil FGD ini dapat memperkuat komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan Palu sebagai kota inklusif,” ujar Nur Safitri Lasibani.
Sebagai informasi berdasarkan hasil diskusi bahwa, implementasi Perda masih menghadapi sejumlah tantangan — mulai dari lemahnya mekanisme perlindungan, terbatasnya akses layanan publik, hingga minimnya peluang ekonomi bagi penyandang disabilitas.
Beberapa temuan dan rekomendasi utama dari setiap kelompok isu, seperti Isu Perlindungan: ditemukan masih lemahnya sistem pengaduan dan minimnya pelibatan perempuan disabilitas dalam kebijakan perlindungan sosial. Peserta merekomendasikan pembentukan Unit Layanan Disabilitas di setiap OPD, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH), serta penyediaan data disabilitas terpilah gender sebagai dasar perencanaan.
Kemudian pada isu Pendidikan dan Kesehatan: Ditekankan perlunya peningkatan kualitas layanan publik yang ramah disabilitas di sekolah dan fasilitas kesehatan. Rekomendasi meliputi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelatihan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta penganggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan disabilitas.
Sementara pada isu Ekonomi dan Infrastruktur: Ditemukan masih terbatasnya akses permodalan bagi pelaku usaha disabilitas dan belum inklusifnya infrastruktur publik. Peserta mengusulkan penyusunan Peraturan Walikota tentang aksesibilitas dan ketenagakerjaan inklusif, serta penguatan skema usaha dan pelatihan bagi perempuan disabilitas.
Sebagai penutup kegiatan, seluruh peserta dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi penyandang disabilitas menandatangani Berita Acara FGD sebagai simbol komitmen bersama untuk mengawal hasil dan rekomendasi menjadi langkah nyata bagi implementasi Perda 10/2023.




Alamat Redaksi :